Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul)
Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul)

Intinya sih...

  • Polisi menetapkan 3 tersangka kasus penggantian pelat nomor polisi mobil BMW milik mahasiswa UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

  • Kasat Reskrim Polresta Sleman menyebut bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam upaya penggantian pelat nomor polisi mobil BMW Christiano.

  • Ketiga tersangka dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun pidana penjara.

Sleman, IDN Times - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggantian pelat nomor polisi (nopol) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).

1. Sosok tiga tersangka

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelekaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), resmi ditahan di Mapolres Sleman, (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan, tiga orang tersangka masing-masing berinisial IV, WI dan NR. Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, ketiganya dinilai terlibat dalam upaya penggantian pelat nopol BMW Christiano.

"Minggu lalu atau dua minggu ditetapkan (tersangka)," kata Agha, Selasa (2/7/2025).

2. Ini peran masing-masing tersangka

Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Agha mengatakan, tiga tersangka ini memiliki peran, yakni salah seorang beraksi mengganti pelat nopol mobil BMW Christiano, sedangkan dua lainnya memberikan arahan.

"Yang satu yang menukar, yang dua yang menyuruh," ujar Agha.

Menurut Agha, ketiganya bergerak atas perintah, namun Agha tak mengungkap siapa sosok yang memberi ketiganya instruksi. "Ya intinya disuruh," kata Agha.

3. Diminta wajib lapor

Sivitas akademika Fakultas Hukum UGM mengenang kepergian Argo Ericko Achfandi (IDN Times/Yogie Fadila)

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum, dalam hal ini dugaan pengaburan barang bukti.

Kata Agha, ketiga tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun pidana penjara, namun diharuskan wajib lapor.

"Nggak ditahan, wajib lapor," pungkas Agha.

Christiano adalah mahasiswa FEB UGM yang menjadi tersangka setelah mobil BMW yang menabrak dan menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa FH UGM. Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025).

Editorial Team