Aksi unjuk rasa tuntut pembatalan RUU TNI di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Jogja Memanggil memulai aksi sejak pukul 11.00 dari area parkir Abu Bakar Ali (ABA). Setelah itu, massa bergerak menuju Gedung DPRD DIY dan menurunkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Sepanjang aksi, mereka membawa poster dan spanduk berisi penolakan terhadap RUU TNI serta kekhawatiran atas dampak pengesahannya. Kritik terhadap pemerintah juga turut disuarakan dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan akan terus menolak pengesahan RUU TNI dan berupaya agar aturan tersebut dibatalkan.
"Kita dengan aksi hari ini akan tetap berupaya membatalkan UU TNI. Kita tempuh berbagai cara, baik secara konstitusional maupun inkonstitusional," ujar salah satu orator.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025).
Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.