Warga Jogja Disekap Usai Tak Bisa Bayar Rp28 Juta ke Lintah Darat

Bunga selangit, korban dipaksa kerja hingga utang lunas

Sleman, IDN Times - Seorang perempuan pemilik sebuah koperasi di Pandowoharjo, Sleman, DIY yang berinisial H (39) diamankan jajaran kepolisian atas dugaan penyekapan. Korban dalam hal ini adalah IY (42), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang diduga disekap lantaran tak mampu melunasi utangnya kepada pelaku sebesar Rp28 juta.

1. Bunga pinjaman bengkak hingga puluhan juta

Warga Jogja Disekap Usai Tak Bisa Bayar Rp28 Juta ke Lintah DaratIlustrasi bunga pinjaman yang naik (Pexels.com/Monstera)

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan awal mula perkara ini dimulai setelah korban meminjam uang kepada pelaku sebanyak Rp2 juta pada Desember 2022 silam. Menurut Riski, korban mengaku telah mencicil pelunasan pinjaman sebanyak Rp1,7 juta.

"Namun pada November 2023 itu tepat 11 bulan korban diminta untuk membayar oleh pelaku sebanyak Rp 28 juta, sehingga korban kaget kok bisa sebanyak itu sedangkan dia sudah bayar Rp 1,7 juta," kata Riski di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024).

2. Dijemput dan disekap

Warga Jogja Disekap Usai Tak Bisa Bayar Rp28 Juta ke Lintah DaratIlustrasi disekap/penculikan. (IDN Times/Agung Sedana)

Menurut Riski, pelaku bilang jika bunga pinjaman membengkak karena korban menunggak saat proses pelunasan. Lantaran tak mampu membayar, korban lantas dijemput oleh tiga orang di kosnya dan dibawa ke kantor koperasi untuk selanjutnya disekap.

"Korban disekap sudah 1 hari," kata Riski.

Penyekapan oleh pelaku terbongkar setelah korban mencuri-curi kesempatan mengirim pesan langsung kepada rekannya yang berprofesi sebagai polisi via media sosial Instagram. Singkat cerita, korban lalu mengirimkan lokasi tempat dirinya disekap.

"Akhirnya anggota unit 2 bergabung dengan Resmob Polresta Sleman mendatangi TKP yaitu shareloc dari si korban, dan kita dapati korban ada di sebuah kamar," kata Riski.

Baca Juga: Guru Konten Kreator yang Cabuli 5 Siswa Terancam 15 Tahun Bui

3. Temukan tiga orang lain, ternyata residivis kasus TPPO

Warga Jogja Disekap Usai Tak Bisa Bayar Rp28 Juta ke Lintah Daratilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga orang selain IY yang diduga turut disekap di kantor pelaku. Hasil pemeriksaan mengungkap jika mereka juga berutang kepada H. Kata Riski, ketiganya dipaksa bekerja sebagai karyawan koperasi tanpa dibayar sampai bisa melunasi pinjaman masing-masing.

"Mereka selama bekerja tidak boleh pulang, yang boleh pulang sebulan sekali disuruh balik lagi, sampai mereka bisa melunasi utangnya kepada pelaku," beber Riski.

Pelaku pun langsung diamankan tak lama setelah penggerebekan itu. Polisi berhasil mengungkap modus dari H yakni menawarkan jasa pinjaman uang dengan iming-iming syarat mudah cuma dengan KTP dan akta.

Kini polisi juga sedang mendalami unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari aksi pelaku ini. Pendalaman oleh kepolisian tak lepas dari hasil pemeriksaan yang mengungkap status H sendiri sebagai residivis kasus TPPO. Kasusnya ditangani oleh Polda DIY pada 2017 silam.

"Kasus ini kita sedang dalami, kita sedang melakukan koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang, ini sedang kita lakukan pendalaman-pendalaman dan pemeriksaan saksi," ujar Riski.

Polisi telah menetapkan status H sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang penyekapan dan penculikan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual, Forpi Minta Seleksi Guru Bantu Diperketat

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya