Sejumlah Perusahaan di DIY Langgar Aturan soal THR

Ada yang dibayar dicicil, dilunasi habis Lebaran

Intinya Sih...

  • Disnakertrans DIY temukan 18 perusahaan tak bayar THR sesuai aturan.
  • Sebagian perusahaan sudah dibayar, namun muncul aduan baru sepekan sebelum Lebaran.
  • Rata-rata pekerja hanya dibayar 60 persen dari hak THR yang seharusnya diterima.

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap sejumlah perusahaan tak memenuhi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan berlaku. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menyebut pihaknya mencatat 18 perusahaan yang menyalahi aturan ketenagakerjaan dalam pencairan THR.

"Sepuluh perusahaan ini sudah kami selesaikan dan sudah dibayarkan. Untuk yang delapan perusahaan kami menunggu hari kerja karena kami datangi ternyata perusahaannya tutup atau terkunci," kata Amin, Sabtu (13/4/2024).

1. Dicicil 60 persen dan dilunasi setelah Lebaran

Sejumlah Perusahaan di DIY Langgar Aturan soal THRilustrasi uang THR (vecteezy.com/miftachul_huda)

Sepekan sebelum Lebaran lalu, Disnakertrans DIY menyebut terdapat 18 perusahaan yang diadukan karena belum membayarkan THR. Dalam perkembangannya, sebagian telah dicairkan, akan tetapi di saat bersamaan muncul aduan baru pula.

Amin berujar, secara umum persoalan aduan para pekerja kepada Disnakertrans DIY adalah THR tidak dibayarkan penuh atau satu kali besaran nominal gaji. Rata-rata dibayarkan hanya sebesar 60 persen saja dari hak yang semestinya diterima pekerja.

"H+3 masih ada pengaduan yang persoalan pembayaran THR tak sesuai ketentuan, kemudian ada yang disepakati dicicil," kata Amin.

2. Beda persepsi pemilik perusahaan-pekerja

Sejumlah Perusahaan di DIY Langgar Aturan soal THRIlustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Amin menegaskan, pihaknya bakal kembali mendatangi delapan perusahaan teradu tadi yang baru membayarkan 60 persen dari total nominal semestinya. Disnakertrans berencana memintai klarifikasi dan mendorong hak para pekerja dipenuhi di momen sisa libur Lebaran. 

"Kasusnya yang kami ketahui selama ini pemberi kerja dan pekerja berbeda pendapat. Seperti masalah kontrak. Ada yang sudah bekerja sekian tahun, harus diberikan penuh. Pengadu merasa harusnya diberi sekian, tapi kok tidak," terangnya.

Baca Juga: Khatib Salat Id di Bantul Minta Maaf, Ungkap Maksud Khotbah

3. Tak paham aturan ketenagakerjaan

Sejumlah Perusahaan di DIY Langgar Aturan soal THRilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain hal di atas, Amin juga menemukan perusahaan dengan kemampuan kas yang tidak cukup baik. Kendati, dia menekankan pemberi kerja memiliki kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya. 

Disnakertrans DIY mengklaim telah melayangkan surat peringatan pertama untuk perusahaan yang belum memenuhi pembayaran THR sesuai ketentuan. Nota kedua atau surat peringatan kedua bakal dikirimkan manakala dalam waktu tujuh hari mereka tak mampu memenuhi kewajibannya. 

"Kadang-kadang (persoalan THR) yang kemarin selesai ada yang perusahaan tak tahu menghitungnya. Mungkin hubungan kerja masih bisa diberi THR tapi tidak. Sebagian memang tidak memahaminya (aturan ketenagakerjaan) dari yang sudah selesai. Saya berharap kalau bisa segera dibayarkan. Kami mendorong THR dibayar penuh," jelasnya.

Baca Juga: Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo Beroperasi untuk Arus Balik

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya