Sebab Cekcok Pembunuhan Kos Kotabaru Terkuak, Pelaku Gagal Kencan

Polresta Yogyakarta gelar rekonstruksi pembunuhan FD

Intinya Sih...

  • H (30) membunuh FD (23) di kamar kosnya setelah cekcok karena korban membatalkan janji 'kencan' mereka.
  • Proses rekonstruksi kasus menunjukkan pelaku menusuk korban dengan pisau miliknya hingga tewas, lalu menghilangkan barang bukti.
  • Pelaku kabur ke Cicalengka, Bandung menggunakan motor korban dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah berpindah-pindah lokasi.

Yogyakarta, IDN Times - Polisi mengungkap alasan H (30) membunuh FD (23), perempuan yang jenazahnya ditemukan di kamar kos pelaku, Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, 24 Februari 2024 lalu. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menyebut pembunuhan didahului cekcok keduanya disebabkan korban membatalkan sepihak janjian 'kencannya' dengan pelaku.

"Terjadinya cekcok awalnya dia (H) menggunakan media sosial untuk kencan, tapi setelah sampai di kamar kos ternyata dibatalkan oleh korban. Sehingga terjadi cekcok, marah lah, awalnya kan pelaku ini minum air arak dulu," kata Probo, Senin (1/4/2024).

1. Jalani 30 adegan rekonstruksi

Sebab Cekcok Pembunuhan Kos Kotabaru Terkuak, Pelaku Gagal KencanTersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

H sendiri telah menjalani proses rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap FD di kamar kos pelaku dan beberapa titik sekitarnya, Senin pagi. Kata Probo, setidaknya ada 30 adegan yang diperagakan oleh pelaku, mulai dari menjemput dan membunuh korban sampai proses penghilangan barang bukti.

"Penjemputan korban kemudian diajak ke kamar kos, kemudian di dalam kamar kos terjadi pertengkaran, kemudian terjadi penusukan menggunakan pisau, pisau milik tersangka, pisau gunung itu," kata Probo.

Dengan pisau miliknya, pelaku menghabisi korban dengan menusuk pada bagian perut, tangan, serta empat kali di leher.

2. Dua kali buang barang bukti

Sebab Cekcok Pembunuhan Kos Kotabaru Terkuak, Pelaku Gagal KencanBarang bukti kasus pembunuhan perempuan oleh H (30) di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dikatakan Probo, pelaku sempat kebingungan selepas mengetahui FD tak lagi bernyawa akibat perbuatannya. H kemudian berupaya menghilangkan barang bukti yang terkena cipratan darah korban.

"Tersangka membereskan semua barang-barang yang kena darah yang kena darah dibuang di tempat sampah ini sebanyak dua kali," ujar Probo.

Barang-barang yang terkena darah korban, kata Probo, oleh pelaku dimasukkan ke dalam sebuah kantong plastik sebelum dibuang ke tong sampah sekitar lokasi kejadian.

"Kemudian (setelah buang barang bukti pertama) naik lagi sampai di sana kos kok masih ada barang-barang yang kena darah karena tersangka panik kan itu kemudian dibawa ke tempat sampah," bebernya.

Baca Juga: Pembunuhan Perempuan di Kos Jogja Dipicu Cekcok, Pelaku Mabuk

3. Pisau dibuang di Cicalengka

Sebab Cekcok Pembunuhan Kos Kotabaru Terkuak, Pelaku Gagal KencanTersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati).

Setelah membereskan TKP, H kabur ke kampung halamannya, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di Cicalengka, pelaku baru membuang pisau gunung miliknya yang dipakai menghabisi korban.

"Pisaunya dibuang di daerah Cicalengka, dia kan kabur ke sana," pungkasnya.

4. Diancam hukuman mati

Sebab Cekcok Pembunuhan Kos Kotabaru Terkuak, Pelaku Gagal KencanIlustrasi borgol (IDN Times)

Sebelumnya diberitakan, H (30), tersangka kasus pembunuhan FD (23), perempuan yang jenazahnya ditemukan ditemukan dalam sebuah kamar kos, Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Sabtu (24/2/2024) malam, terancam pidana hukuman mati.

"Ancaman maksimal pidana mati atau (penjara) seumur hidup," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, Senin (18/3/2024).

H sendiri oleh polisi dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara Aditya tak menyebutnya adanya unsur perencanaan di balik kematian FD, namun polisi mengenakan sangkaan pasal terberat buat H.

"(Alasan Pasal 340) kita sangkakan yang terberat dulu," jelas Aditya.

Aditya menerangkan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dalam kasus ini adalah cekcok atau perselisihan antar keduanya.

"Motif yang bersangkutan mengenal berkenalan dengan korban di suatu medsos kemudian janjian ketemu kemudian dibawa ke kos, lalu disana terjadi pertengakaran," katanya.

Aditya menyebut, pertemuan itu adalah yang pertama bagi H dan FD. Sementara untuk pemicu perselisihan antar mereka saat itu sejauh ini masih didalami.

Kata Aditya, perselisihan itu terjadi di saat pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Karena tersangka terpengaruh miras atau mabuk, emosi kemudian ada pisau lalu melakukan penusukan kepada korban, sampai meninggal," ujarnya.

H setelahnya memakai motor korban untuk kabur ke kampung halamannya, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Pelaku saat itu juga mengambil handphone milik FD sebelum membuangnya tak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa FD, kata kapolresta, oleh pelaku dibuang ke sebuah parit sesampainya di Cicalengka.

Awal Maret 2024 lalu, polisi menetapkan H sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya adalah pengakuan H yang disampaikan kepada rekannya di Cicalengka bahwa ia sudah membunuh korban.

Setelah serangkaian upaya pengejaran, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Rabu (13/3) lalu dengan didampingi keluarganya. Menurut Aditya, pelaku menyerahkan diri setelah sempat berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran polisi.

Kepada petugas, H mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Sejauh ini, polisi tak menemukan jejak-jejak kekerasan seksual pada kasus ini.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos Jogja Terancam Hukuman Mati

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya