Polisikan Advokat LBH Yogyakarta, Kuasa Hukum Alumnus UII Buka Suara

Ingin pulihkan nama baik yang tercemar di mana-mana

Intinya Sih...

  • Kuasa hukum IM membuka suara terkait pelaporan polisi terhadap Advokat LBH Yogyakarta Meila Nurul Fajriah.
  • Meila dituduh mencemarkan nama baik IM lewat pernyataan dalam konferensi pers daring yang diunggah di YouTube.
  • Polda DIY menetapkan Meila sebagai tersangka pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Yogyakarta, IDN Times - Pihak kuasa hukum alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM buka suara perihal pelaporan polisi terhadap Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI, Meila Nurul Fajriah, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid, menyebut laporan ke Polda DIY dibuat lantaran kliennya merasa nama baiknya telah dicemarkan lewat pernyataan Meila saat mengadvokasi 30 korban pelecehan seksual dalam sebuah konferensi pers daring pada 2020 lalu.

Video konferensi pers daring itu diunggah di YouTube dan sampai hari ini masih bisa diakses publik.

1. Sebut nama terang, tudingan tak sinkron

Polisikan Advokat LBH Yogyakarta, Kuasa Hukum Alumnus UII Buka Suarailustrasi Youtube (Pixabay.com/stocksnap)

Menurut Hamid, kliennya tak terima lantaran namanya disebut secara terang atau tanpa inisial sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 30 mahasiswi.

"Dia konferensi pers sudah menuduh tanpa ada laporan polisi apalagi menyebut nama, bukan inisial, itu tidak dibolehkan dan aturannya enggak bisa," kata Hamid saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Tuntutan kepada IM untuk meminta maaf secara terbuka yang disampaikan Meila saat konferensi pers, dianggap Hamid, cuma sebagai mencari barang bukti untuk dasar membuat laporan polisi.

"Logika sederhana saja, kekerasan seksual kok cukup minta maaf," ujar Hamid.

Lagipula, pernyataan Meila saat konferensi pers daring dianggap tidak sinkron lantaran IM berada di Australia jika mengacu pada waktu kejadian dugaan pelecehan seksual yang disebutkan terlapor. Artinya, tudingan kepada kliennya tak memenuhi unsur locus dan tempus delicti (tempat dan waktu dilakukan delik pidana).

2. Tak ada surat kuasa, pertanyakan keaslian korban

Polisikan Advokat LBH Yogyakarta, Kuasa Hukum Alumnus UII Buka SuaraIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Lebih lanjut, Hamid pun menggarisbawahi tidak adanya surat kuasa korban kepada Meila yang membuat tak ada dasar laporan kepolisian.

Ketiadaan surat kuasa sampai hari ini, lanjut Hamid, juga membuat Meila tak memiliki hak imunitas sebagai advokat.

Sementara, kata dia, polisi sudah bekerja prosedural. Hamid bilang, Polda DIY telah berulang kali meminta dihubungkan dengan korban guna mendalami dugaan pelecehan seksual oleh IM. Akan tetapi, menurutnya, terlapor tetap kukuh merahasiakan identitas para penyintas.

"Lha berarti maunya mereka 'ni lho, ada pelaku seksual, tangkap aja, Pak Polisi. Korbannya mana? Wes, pokoknya ada'," ucap Hamid.

"Udah polisi (turun tangan) kok masih rahasia, mau sampai kapan dirahasiakan. Ini kalau laporan polisi tidak ada, berarti korban tidak ada. Kalau korban tidak ada, surat kuasa tidak ada, lho terus legal standingnya Meila ini apa menyatakan IM pelaku," sambungnya menegaskan.

"Buktikan dulu 30 (korban) itu," tutur dia lagi.

Baca Juga: Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Advokat YLBHI Jadi Tersangka ITE

3. Klaim hidup jadi susah, ditolak ini-itu

Polisikan Advokat LBH Yogyakarta, Kuasa Hukum Alumnus UII Buka Suarafoto hanya ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam rentang waktu munculnya video konferensi pers tahun 2020 sampai pelaporan ke Polda DIY di 2021, klaim Hamid, pihaknya sudah mengomunikasikan hal-hal di atas kepada Meila. Dengan dasar-dasar tersebut, ia memberikan kesempatan kepada terlapor dan LBH Yogyakarta untuk meminta maaf kepada kliennya.

Kendati, dari pihak Meila maupun LBH dinilai tak jua menunjukkan itikad baik. Sehingga dibuatlah laporan kepolisian yang teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021.

Hamid menekankan, kliennya cuma ingin nama baiknya pulih. Ia berujar, sudah tak memungkinkan bagi pihaknya mencabut laporan polisi ini sekalipun terlapor meminta maaf kepada IM.

Kata Hamid, kliennya sudah rugi besar secara imaterial. Dia pun mempersilakan Meila menempuh jalur praperadilan apabila tak terima dengan penetapan status tersangka pencemaran nama baik ini.

"Kita ini sampai mangkel, IM ini mau nikah enggak bisa, mau jadi dosen ditolak, beasiswa ke mana-mana ditolak, aktivitas ditolak, semua enggak bisa. Cemar dia sudah," imbuh Hamid.

Sebelumnya Polda DIY menetapkan Meila sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap IM. Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan penetapan status tersangka itu setelah penyidik memproses laporan pencemaran nama baik yang disampaikan IM melalui kuasa hukumnya 2021 lalu.

Pelaporan terhadap Meila teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan status tersangka tertanggal 24 Juni 2024.

Perbuatan Meila dinilai telah memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Kasus ini berbarengan dengan dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM terhadap 30 mahasiswi yang diadvokasi oleh Meila dan LBH Yogyakarta pada 2020. Buntut isu ini, UII mencabut predikat Mahasiswa Berprestasi yang disandang IM.

Kata Idham, polisi sendiri telah berupaya sampai tiga kali menyurati Meila, meminta informasi mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan pelapor guna mendalami dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM.

Pasalnya, di satu sisi tidak pernah ada laporan ke kepolisian. Idham juga mengklaim surat-surat dari kepolisian itu tidak direspons oleh terlapor.

Baca Juga: UII Dorong Proses Hukum, LBH Yogya: Harus dengan Persetujuan Korban 

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya