Polisi Tetapkan Guru Konten Kreator SD Yogyakarta Jadi Tersangka

Polisi tangkap tersangka di rumahnya

Yogyakarta, IDN Times - Polisi menetapkan NB alias JL (24), salah seorang guru SD swasta di Kota Yogyakarta sebagai tersangka atas dugaan mencabuli sejumlah siswanya pada (12/1/2023). Polisi menangkap tersangka di kediamannya, di wilayah Kabupaten Sleman. 

 

1. Periksa 20 saksi, pelaku akui perbuatannya

Polisi Tetapkan Guru Konten Kreator SD Yogyakarta Jadi TersangkaTerduga pelaku pencabulan siswa SD di Kota Yogyakarta, NB alias JL digiring petugas kepolisian. (IDN Times/Tunggul)

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada pemenuhan alat bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Antara lain keterangan setidaknya 20 saksi terperiksa dan pengakuan pelaku sendiri.

"Dari pendalaman kami dari pengakuan tersangka juga," kata Aditya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

2. Diduga mencabuli 5 siswa

Polisi Tetapkan Guru Konten Kreator SD Yogyakarta Jadi TersangkaIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Pelaku dilaporkan ke Polresta Yogyakarta Senin (8/1/2024) pekan lalu, dengan tuduhan tindak pencabulan terhadap 15 orang siswa-siswinya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, unsur pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada 5 korban. Mereka adalah siswa-siswi berusia 11-12 tahun. Unsur perbuatan cabul menurut Kapolresta, yakni memegang bagian vital tubuh korban.

Aditya berujar, semua perbuatan pelaku dilakukan di lingkungan sekolah. "Korban yang memenuhi unsur ada lima anak terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan dengan usia 11-12 tahun. Waktu kejadian tanggal 1 Agustus sampai Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Yogyakarta," kata Aditya.

"Modus tersangka sebagai guru mendekati berbincang akrab dengan korban lalu tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Guru SD di Kota Jogja Cabuli 15 Siswa, Ancam Pakai Pisau

3. Mengaku spontan, bantah mengajak nonton film dewasa dan ajari open BO

Polisi Tetapkan Guru Konten Kreator SD Yogyakarta Jadi TersangkaTerduga pelaku pencabulan siswa SD di Kota Yogyakarta, NB alias JL digiring petugas kepolisian. (IDN Times/Tunggul)

Hasil pemeriksaan diungkap, pelaku memakai sebuah senjata tajam berupa sebilah pisau kepunyaan sekolah untuk mengancam siswa-siswinya. "Pisau dilakukan untuk menakut-nakuti anak tersebut. Kalau dilakukan sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober. Alasannya spontanitas," beber Aditya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio sementara itu menambahkan, pelaku mengakui perbuatan memegang alat vital korban.

Namun ia tidak mengakui tuduhan mengajak para murid menonton video porno hingga mengajari cara melakukan booking order atau open BO.

"Jadi untuk masalah nonton (dan open BO) itu sekarang dia belum mengakui, tapi untuk anak-anak bilang seperti itu," kata Probo.

Jajaran Polresta Yogyakarta berencana memeriksa sisi psikologis tersangka setelah melengkapi bukti visum para korban.

4. Amankan sejumlah barang bukti

Polisi Tetapkan Guru Konten Kreator SD Yogyakarta Jadi TersangkaIlustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, satu ponsel milik tersangka, dan lima setel pakaian kepunyaan para korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Lagi, Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan APK Langgar Aturan

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya