Pemkot Pelototi 15 Perusahaan di Yogyakarta terkait Pembayaran THR

Mereka pernah diadukan soal pemenuhan hak pekerja tahun lalu

Intinya Sih...

  • 15 perusahaan di Yogyakarta masuk daftar pemantauan Dinsosnakertrans karena bermasalah dalam pembayaran THR tahun lalu.
  • Dinsosnakertrans akan memastikan perusahaan yang bermasalah tidak lagi tersandung masalah pembayaran THR.
  • Pemkot Yogyakarta melakukan edukasi, sosialisasi, pendekatan, dan pembinaan pada perusahaan untuk mengantisipasi keengganan pembayaran THR.

Yogyakarta, IDN Times - Tak kurang dari 15 perusahaan di Kota Yogyakarta masuk dalam daftar pemantauan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat lantaran tahun lalu bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

"Tahun lalu ada sekitar 21 perusahaan yang masuk daftar aduan. Kemudian, tahun ini ada 15 perusahaan," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati, Kamis (28/3/2024).

1. Tak lagi kesandung masalah

Pemkot Pelototi 15 Perusahaan di Yogyakarta terkait Pembayaran THRilustrasi pemberian THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Pipin menuturkan, Dinsosnakertrans akan memastikan kembali bahwa belasan perusahaan itu tidak lagi tersandung masalah layaknya tahun lalu. Pasalnya, Pipin menekankan, skema pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah dan wajib hukumnya bagi perusahaan untuk membayarkannya kepada para pekerja.

"Akan kami cek langsung, untuk memastikan perusahaan terkait tidak masuk lagi ke dalam daftar aduan," tegas Pipin.

2. Jangan sampai enggan bayar

Pemkot Pelototi 15 Perusahaan di Yogyakarta terkait Pembayaran THRilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Pipin, edukasi, sosialisasi, serta pendekatan dan pembinaan pada perusahaan yang di tahun sebelumnya masuk dalam daftar aduan rutin dilaksanakan Dinsosnakertrans. Upaya demi upaya ini dilakukan Pemkot Yogyakarta demi mengantisipasi keengganan pembayaran THR oleh perusahaan.

"Dengan pembinaan dan mediasi, kami ingin memastikan kesanggupan dari perusahaan itu, untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pipin.

Baca Juga: Pemkot Jogja Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR 2024

3. Buka layanan pengaduan dan konsultasi

Pemkot Pelototi 15 Perusahaan di Yogyakarta terkait Pembayaran THRilustrasi uang rupiah baru (IDN Times/Tata Firza)

Lebih lanjut, Pipin menambahkan, Pemkot Yogyakarta telah membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait THR Keagamaan. Posko yang berlokasi di Kantor Dinsosnakertrans, kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut, bakal beroperasi sepanjang 11 Maret - 3 April 2024 mendatang.

"Pembayaran THR maksimal H-7 lebaran. Jadi, sebelum itu kami buka layanan konsultasi ataupun aduan yang bisa ditindaklanjuti dengan mediasi dan pengecekan, atau memastikan langsung ke pihak perusahaan," tutupnya.

Baca Juga: MPBI DIY Desak Pemda Keluarkan SE THR untuk Ojol dan PRT

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya