Pemda DIY Tutup 4 Tambang Ilegal dan Stop Aktivitas 32 Titik Lain

4 tambang ilegal akan ditutup sampai dokumen dilengkapi

Intinya Sih...

  • Dinas PUPESDM DIY menutup 4 lokasi tambang ilegal di DIY atas instruksi Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X.
  • Tambang-tambang tersebut akan ditutup sampai dokumen perizinan dilengkapi oleh perusahaan terkait.
  • Pemerintah kabupaten diminta untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan agar tidak merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup empat lokasi tambang ilegal, Rabu (17/7/2024). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk menertibkan tambang ilegal.

Keempat tambang ilegal tersebut akan ditutup sampai dokumen perizinan dilengkapi oleh perusahaan terkait.

1. Lokasi keempat tambang ilegal

Pemda DIY Tutup 4 Tambang Ilegal dan Stop Aktivitas 32 Titik LainIlustrasi penambangan pasir ilegal di Sungai Progo. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut keterangan dari Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, tiga lokasi tambang ilegal tersebut di Kalurahan Serut dan Kalurahan, Rejosari, Kapanewon Gedangsari, dan Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. Sementara, satu lagi terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Anna menjelaskan, kegiatan pertambangan di empat lokasi tersebut bakal dihentikan sampai dokumen perizinan dilengkapi. Dalam proses penutupan tambang ilegal tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan penyerahan surat imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan.

“Penutupan kami lakukan bersama dengan melibatkan sejumlah OPD Pemda DIY bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. Saat proses penutupan kami sampaikan kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi," jelas Anna.

Anna menambahkan, perusahaan pemilik tambang ilegal tersebut menyanggupi untuk melengkapi dokumen perizinan. Menurut Anna, sejumlah perusahaan tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tetapi, dokumen tersebut masih kurang karena dokumen lingkungan belum terpenuhi.

"Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” jelas Anna.

2. Pentingnya pengawasan pemerintah

Pemda DIY Tutup 4 Tambang Ilegal dan Stop Aktivitas 32 Titik LainIlustrasi penambangan pasir di lereng Gunung Merapi. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Lebih lanjut, Anna mengatakan bahwa ada peran penting dari pemerintah kabupaten untuk mengimbangi para pemangku wilayah agar melakukan pengawasan. Terutama dari Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kabupaten.

Menurut Anna, kedua instansi tersebut sangat berperan karena aktivitas pertambangan telah merusak lingkungan.

"Jangan sampai kerusakan rumah warga akibat penambangan makin bertambah. Perusahaan yang melakukan penambangan harus bertanggung jawab memperbaiki lokasi yang ditambang,” kata Anna.

3. Hentikan aktivitas tambang ilegal di 32 titik lain

Pemda DIY Tutup 4 Tambang Ilegal dan Stop Aktivitas 32 Titik LainIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Bukan hanya menutup empat lokasi tambang ilegal, Dinas PUPESDM DIY juga menerbitkan surat imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal di 32 lokasi lainnya di DIY. Dari 32 titik penambangan tersebut, baru delapan lokasi yang memegang izin eksplorasi.

Dari 32 titik tersebut, 15 di antaranya berlokasi di Kulon Progo. Meliputi, 13 titik merupakan tambang sungai dan dua titik di darat. Kemudian, 11 titik berlokasi di Kabupaten Bantul yang meliputi tujuh titik penambangan di sungai dan empat di darat. Sementara di Gunungkidul dan Sleman masing-masing terdapat tiga lokasi tambang darat.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk menindak tegas tambang ilegal. Sri Sultan meminta perusahaan tambang mematuhi peraturan yang berlaku.

“Misalnya di Gunungkidul, tambangnya di karst yang di kawasan tidak boleh ditambang. Kan ada aturan semuanya, harus dilihat,” jelas Sri Sultan.

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya