Pembunuhan Perempuan di Kos Jogja Dipicu Cekcok, Pelaku Mabuk

Pelaku dan korban baru kali pertama bertemu

Intinya Sih...

  • Polresta Yogyakarta mengungkap motif pembunuhan perempuan 23 tahun oleh H (30) di kamar kos.
  • Pelaku dan korban pertama kali bertemu melalui media sosial, lalu terjadi pertengkaran saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.
  • H kabur ke Cicalengka, Bandung setelah membunuh korban, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah dilakukan pengejaran polisi.

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengungkap motif di balik kasus dugaan pembunuhan oleh H (30), terhadap perempuan berinisial FD (23) yang jenazahnya ditemukan dalam sebuah kamar kos, Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) malam.

"Motif yang bersangkutan mengenal berkenalan dengan korban di suatu medsos kemudian janjian ketemu kemudian dibawa ke kos, lalu disana terjadi pertengakaran," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024).

1. Kali pertama bertemu, dalam pengaruh alkohol

Pembunuhan Perempuan di Kos Jogja Dipicu Cekcok, Pelaku MabukTersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati).

Aditya menyebut, pertemuan itu adalah yang pertama bagi korban dan pelaku. Sementara untuk pemicu perselisihan antar mereka saat itu sejauh ini masih didalami. Kata Aditya, perselisihan itu terjadi di saat pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Karena tersangka terpengaruh miras atau mabuk, emosi kemudian ada pisau lalu melakukan penusukan kepada korban, sampai meninggal," ujarnya.

2. Ngaku ke teman telah bunuh korban, barang-barang bernoda darah

Pembunuhan Perempuan di Kos Jogja Dipicu Cekcok, Pelaku MabukBarang bukti kasus pembunuhan perempuan oleh H (30) di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

H setelahnya memakai motor korban untuk kabur ke kampung halamannya, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Pelaku saat itu juga mengambil handphone milik FD sebelum membuangnya tak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa FD, kata kapolresta, oleh pelaku dibuang ke sebuah parit sesampainya di Cicalengka.

Awal Maret 2024 lalu, polisi menetapkan H sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya adalah pengakuan H yang disampaikan kepada rekannya di Cicalengka bahwa ia sudah membunuh korban.

"Hasil (pemeriksaan) dari anggota di Jawa Barat Cicalengka, ke tempat orang tuanya, mendapat informasi bahwa tersangka sempat datang kepada keluarga dan temannya," beber Aditya.

"Dan pada temannya dia mengakui telah membunuh seseorang. Kemudian dalam rumah (H) tersebut kita lakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan barang bukti, yang masih ada, yaitu gelang dan celana tersangka yang masih ada noda darahnya," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Perempuan di Kamar Kos Kotabaru

3. Kabur ke sana kemari, serahkan diri ditemani keluarga

Pembunuhan Perempuan di Kos Jogja Dipicu Cekcok, Pelaku MabukTersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati).

Setelah serangkaian upaya pengejaran, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Rabu (13/3) lalu dengan didampingi keluarganya. Menurut Aditya, pelaku menyerahkan diri setelah sempat berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran polisi.

"Pengakuan ada tiga tempat di berbagai kota atau kabupaten di Jawa Barat," sebut Aditya.

Kepada petugas, H mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Sejauh ini, polisi belum menemukan jejak-jejak kekerasan seksual pada kasus ini. 

Sementara itu dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor korban yang dipakai pelaku kabur ke Jawa Barat, serta barang-barang bernoda darah yang ditemukan saat penggeledahan kamar H di Cicalengka.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.

"Ancaman maksimal pidana mati atau (penjara) hidup. (Alasan Pasal 340) kita sangkakan yang terberat dulu," tutup Aditya.

Baca Juga: Sepekan Penemuan Mayat di Kamar Kos, Polisi Mengaku Minim Petunjuk

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya