Pelaku Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Papua Akui Pakai Sabu

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka

Intinya Sih...

  • SA ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan anggota DPRD terpilih dari Papua di Jalan Magelang, Yogyakarta.
  • SA mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum kejadian dan diduga karena ketergantungan.
  • Alfian menjelaskan bahwa SA diamankan di Semarang Barat dan mobil yang digunakan berstatus kendaraan rental, serta Pasal hukuman yang dikenakan kepadanya.

Yogyakarta, IDN Times - Polisi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota DPRD terpilih dari wilayah Papua bernama Thadeus Osakat di Jalan Magelang, Kota Yogyakarta.

"Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).

1. Akui konsumsi sabu

Pelaku Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Papua Akui Pakai SabuIlustrasi narkotika jenis sabu (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam pemeriksaannya, selain tak membantah telah menabrak seorang pengendara motor di Jalan Magelang, SA juga mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum berangkat ke Kota Yogyakarta.

"Hasil BAP (berita acara pemeriksaan), dia mengakui sebelum berangkat ke Jogja, dari Semarang dia sudah mengonsumsi narkoba, jenis sabu," jelas Alfian.

2. Diduga alami ketergantungan

Pelaku Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Papua Akui Pakai SabuIlustrasi narkoba jenis sabu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Alfian menduga alasan SA mengonsumsi sabu tersebut karena alasan ketergantungan.

"Kalau alasannya kenapa, mohon maaf saya nggak bisa (memberikan keterangan), tapi mungkin ketergantungan," beber Alfian.

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Wafat

3. Pakai mobil rental

Pelaku Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Papua Akui Pakai Sabuilustrasi menyetir mobil (pexels.com/JESHOOTS.com)

Ia menambahkan, SA diamankan di daerah asalnya, Semarang Barat, Kota Semarang. Adapun mobil Daihatsu Xenia berwarna silver yang digunakannya untuk menabrak korban ternyata berstatus kendaraan rental.

Kata Alfian, Ditlantas Polda Polda DIY mengenakan tersangka dengan Pasal 311 (5) jo Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Pasal 311 ayat 5 hukuman penjara paling lama 12 tahun, Pasal 312 karena dia tidak lapor dan malah kabur itu paling lama (pidana penjara) tiga tahun," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD terpilih dari wilayah Papua bernama Thadeus Osakat dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Magelang, Kota Yogyakarta, Minggu (16/6/2024) dini hari.

Thadeus disebut menjadi korban tabrak lari, di mana pelaku yang menabraknya sempat kabur ke luar kota.

Baca Juga: Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Papua, Polisi Sebut Pelaku Ngebut

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya