OJK DIY: Ada 84 Aduan Pinjol Ilegal, Investasi Ilegal Naik 125 Persen
![OJK DIY: Ada 84 Aduan Pinjol Ilegal, Investasi Ilegal Naik 125 Persen](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20211105/img-20211105-wa0071-a08ab7f892f2ce1daaf52ebe77e8de46_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- OJK DIY menerima 84 pengaduan terkait pinjaman online ilegal sepanjang 2024, naik 18,3% dari tahun lalu.
- Satgas PASTI DIY juga menerima sembilan aduan investasi ilegal, naik 125% dibanding tahun 2023.
- Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal secara nasional dan memblokir 167 rekening bank serta 658 nomor handphone terduga pelaku pinjaman online ilegal.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan menerima laporan 84 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2024. Kepala Kantor OJK DIY, Eko Yunianto berujar, angka itu merupakan total jumlah pengaduan sedari bulan Januari hingga Mei tahun ini.
1. Naik 18,3 persen
Eko menuturkan, jumlah pengaduan masyarakat tersebut tercatat naik apabila dibandingkan dengan laporan tahun lalu.
"Jumlah pengaduan konsumen dan/atau masyarakat mengenai pinjaman 'online' ilegal mengalami peningkatan dari tahun 2023 sebesar 18,3 persen," kata Eko dalam keterangannya yang diterima, Minggu (30/6/2024).
2. Investasi ilegal pengaduannya naik 100 persen lebih
OJK, lanjut Eko, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) DIY juga menerima sembilan aduan menyangkut investasi ilegal.
Sekalipun secara angka bisa dibilang rendah, akan tetapi secara persentase naik 125 persen ketimbang tahun 2023 lalu. Tentunya, ini tetap menjadi tantangan bagi OJK DIY termasuk seluruh jajaran satgas dalam menyusun strategi dan memberikan edukasi tentang keuangan yang efektif buat masyarakat.
"Kami berharap agar angka pengaduan ini terus menerus menurun seiring dengan upaya kami dan juga seluruh anggota Satgas untuk mencegah dan menangani berbagai kasus aktivitas keuangan ilegal tidak terbatas pada pinjaman online ilegal dan investasi ilegal," harap Eko.
Baca Juga: OJK Setop Aktivitas 9 Ribu Lebih Entitas Keuangan Ilegal
3. OJK setop ribuan entitas keuangan ilegal
Eko melanjutkan, Satgas PASTI sejak tahun 2017 sampai dengan Juni 2024 telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal secara nasional. Jumlah yang nyaris mencapai 10 ribu itu, kata Eko, meliputi 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Di sisi lain, Satgas PASTI sudah memblokir 167 rekening bank serta 658 nomor handphone atau WhatsApp terduga pelaku pinjaman online ilegal.
"Dengan kehadiran Satgas PASTI di daerah, harapannya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kerugian masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat diminimalisir," pungkas Eko.
Baca Juga: Judi Online Marak, Sosiolog UGM: Aksesnya Terlalu Bebas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.