KPU Batasi Kampanye di Medsos Pakai 20 Akun Tiap Platform

Pemakaiannya pun ada aturannya, lho

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi pemakaian akun media sosial peserta Pemilu 2024 maksimal sebanyak 20 akun untuk setiap jenis platform sebagai sarana kampanye.

"Lebih dari itu enggak boleh," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta belum lama ini.

1. Harus akun resmi

KPU Batasi Kampanye di Medsos Pakai 20 Akun Tiap PlatformKantor KPU DIY. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Shidqi menjelaskan, pendaftaran akun resmi milik peserta Pemilu 2024 itu sudah ditutup sejak akhir pekan lalu. Mengacu ke PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye di media sosial bisa dilaksanakan mulai hari ini, Selasa, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Hanya saja, untuk pemasangan iklan kampanye di medsos atau media massa baru diizinkan per 21 Januari 2024.

"Yang dipakai kampanye akun yang resmi semua," tegas Shidqi.

2. Jangan dipakai di luar masa kampanye

KPU Batasi Kampanye di Medsos Pakai 20 Akun Tiap Platformilustrasi media sosial (pixabay.com/LoboStudioHamburg)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menambahkan sejak tanggal 28 November 2023 pula aktivitas kampanye di medsos mulai dipelototi oleh Bawaslu setempat.

Umi menuturkan, Bawaslu DIY bakal memastikan jika seluruh akun medsos yang dipakai sarana kampanye sudah terdaftar di KPU.

"Bawaslu juga memastikan kampanye di medsos tidak boleh dilakukan sesudah masa kampanye," kata Umi.

Baca Juga: Polda DIY Pastikan Hoaks Pemilu Tak Bertahan Lebih dari Sehari

3. Dilarang SARA!

KPU Batasi Kampanye di Medsos Pakai 20 Akun Tiap PlatformIlustrasi SARA (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal yang tak luput dari pengawasan Bawaslu adalah pemakaian medsos yang bebas dari unsur menghasut, mengadu domba, serta mengganggu ketertiban umum sepanjang masa kampanye.

Kata Umi, ini sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kampanye tidak boleh menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain.

"Larangan-larangan itu juga berlaku untuk kampanye di media sosial," tutup Umi.

Baca Juga: Sekda Bantul Tak Larang ASN Ikut Kampanye Umum, Asal...

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya