KLHK akan Kawal Beach Club Pantai Krakal jika Berdampak ke Alam

KLHK awasi pembangunan sesuai koridor kelestarian alam

Intinya Sih...

  • KLHK mengawasi pembangunan yang berdampak pada kelestarian lingkungan, seperti wacana pembangunan beach club di Pantai Krakal.
  • KLHK akan mendukung pembangunan positif bagi lingkungan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
  • Gubernur DIY menekankan pentingnya izin sesuai aturan untuk proyek yang berada di kawasan karst yang dilindungi UNESCO.

Sleman, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memastikan pemerintah mengawasi setiap wacana pembangunan yang terindikasi berdampak pada kelestarian lingkungan. Hal ini disampaikan Sekretaris Jendral KLHK, Bambang Hendroyono, saat disinggung perihal sikap kementeriannya terkait wacana pembangunan beach club di Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul.

Wacana pembangunan beach club di kawasan Pantai Krakal itu menuai sorotan karena potensi dampak krisis ekologis yang ditimbulkannya. Salah satu calon investornya, yakni selebritas Raffi Ahmad pun akhirnya mundur usai kritik ramai bermunculan.

1. Jika berdampak, KLHK turun tangan

KLHK akan Kawal Beach Club Pantai Krakal jika Berdampak ke Alampotret desain beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul, Yogyakarta (instagram.com/raffinagita1717)

Bambang menuturkan, KLHK tentu akan mendukung pembangunan yang memiliki nilai positif, terlebih bagi kelestarian lingkungan. Akan tetapi, kementerian juga tak akan menutup mata bila pembangunan justru berdampak ke kelangsungan alam.

"Kegiatan apapun yang positif itu kita dukung, yang kira-kira berdampak kita kawal," kata Bambang ditemui di Royal Ambarrukmo, Sleman, Rabu (26/6/2024).

2. Kolaborasi bangun mitigasi sesuai standar lingkungan

KLHK akan Kawal Beach Club Pantai Krakal jika Berdampak ke AlamPotret Raffi Ahmad di Gunungkidul (instagram.com/raffinagita1717)

Bambang menekankan, KLHK selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota juga instansi lain di pemerintah pusat dalam penyelerasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Wacana beach club di Gunungkidul tak luput dari upaya pengendalian dampak lingkungan ini.

"Sikap kita (terhadap wacana beach club) tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pusat, provinsi, dan kabupaten juga yang mengelola taman nasional ataupun yang mengelola di tingkat kabupaten/kota," ujar Bambang.

Koordinasi, kata Bambang, juga mencakup upaya mitigasi atas konsekuensi yang mungkin ditimbulkan terhadap masyarakat.

"Jadi bagaimana semua kegiatan itu ketika dari pesan lingkungannya berdampak kepada masyarakat, bagaimana rancangan untuk mitigasi terhadap kegiatan itu supaya tidak terjadi terganggunya kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan," katanya.

"Kita punya instrumen lingkungan, kita punya sistem. Jadi tidak ada yang harus dikhawatirkan," tutup Bambang.

Baca Juga: Petisi Tolak Beach Club di Gunungkidul Ramai, Raffi Ahmad Mundur

3. Wanti-wanti Sultan HB X

KLHK akan Kawal Beach Club Pantai Krakal jika Berdampak ke AlamGubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut jika proyek beach club tersebut berada di kawasan karst yang dilindungi, sejak awal harusnya tidak diperbolehkan.

Sultan menyebut seharusnya Pemkab Gunungkidul sejak awal tidak memperbolehkan adanya izin pembangunan beach club tersebut, jika berada di kawasan karst yang dilindungi. Selain itu, investor semestinya mengetahui status kawasan tersebut sebelum memilih lokasi.

Sultan mengungkapkan perizinan pembangunan beach club tersebut menjadi kewenangan Pemkab Gunungkidul. Pemda DIY tidak terlibat dalam proses perizinan, dan memang bukan kewenangan dari Pemda DIY.

"Investasi seperti itu kan urusannya, izin lokasi kan di Kabupaten/Kota, bukan di Provinsi. Jadi prosedurnya bagaimana saya juga tidak tahu," jelas Sultan kepada awak media di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, 13 Juni 2024 lalu.

Sultan juga mengingatkan ke Pemkab Gunungkidul untuk memastikan proyek tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, tidak merusak lingkungan, terutama karena lokasi berada di kawasan karst yang diakui UNESCO.

"Ya saya tidak tahu itu lokasi yang dipilih koordinasi dengan Kabupaten atau tidak. Saya tidak tahu, izin-izin kan urusannya Kabupaten bukan Provinsi," ungkap Sultan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, di satu sisi memastikan pihak pengembang belum mengajukan perizinan terkait pembangunan beach club. "Belum ada permohonan izin yang masuk," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Polemik Beach Club, Sultan: Jika di Kawasan Dilindungi, Tidak Boleh

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya