Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo Hemat Perjalanan Mudik 25 Menit

Kecepatan maksimal kendaraan 40 km/jam

Sleman, IDN Times - Tol Jogja-Solo akan dibuka secara fungsional dari Colomadu, Karanganyar hingga Ngawen, Klaten untuk menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Para pemudik yang melewati jalan tersebut diperkirakan bisa menghemat waktu perjalanan hingga 25 menit.

 

1. Hemat waktu bisa lewati 15 lampu APILL

Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo Hemat Perjalanan Mudik 25 MenitIlustrasi arus balik mudik (unsplash.com/@chuttersnap)

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) selaku pengelola jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA menyebut pemudik tak perlu melewati belasan Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (APILL) yang tersebar di sepanjang ruas jalan Tugu Kartasura, Delanggu dan Jalan Raya Solo-Jogja.

"Masyarakat tidak perlu melewati 15 titik lampu APILL serta menghemat waktu perjalanan dari akses atau Gerbang Tol (GT) Colomadu menuju Klaten hingga 25 menit jika dibandingkan dengan jalan nasional," kata Rudy Hardiansyah, Direktur Utama PT JMJ dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024). 

2. Pahami aturan dan jam operasionalnya

Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo Hemat Perjalanan Mudik 25 MenitTol Solo-Yogyakarta (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Rudy melanjutkan, pengoperasian jalur fungsional ini akan berbeda saat periode arus mudik dan balik Lebaran. Masyarakat diwajibkan memahami aturannya.

Ia menjelaskan, saat periode mudik tanggal 5-11 April 2024, jalur fungsional akan berlaku satu arah dari Colomadu menuju Ngawen. Sedangkan periode arus balik, tanggal 12-15 April 2024, jalur ini akan berlaku satu arah dari Ngawen menuju Colomadu.

"Pada periode tersebut, kami membuka jalur fungsional Jalan Tol Jogja-Solo Ruas Colomadu – Ngawen dengan jam operasional mulai pukul 06.00-17.00 WIB," terang Rudy.

 

Baca Juga: Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo Diklaim Aman Dilalui saat Mudik 2024

3. Kecepatan maksimal 40 km/jam

Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo Hemat Perjalanan Mudik 25 MenitIlustrasi tol. (Dok. Istimewa)

Aturan berikutnya, lanjut Rudy, hanya kendaraan Golongan I Non Bus atau kendaraan kecil saja yang diperbolehkan melintasi di jalur fungsional ini sepanjang periode arus mudik dan balik Lebaran 2024. Kecepatan kendaraan yang menggunakan juga kecepatannya.

"Untuk kecepatan maksimum pengguna jalan yang melewati jalur fungsional ini adalah 40 km/jam," pungkas Rudy.

Baca Juga: Libur Lebaran, PHRI DIY: Kenaikan Harga Kamar Hotel Maksimal 60 Persen

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya