Guru Konten Kreator yang Cabuli 5 Siswa Terancam 15 Tahun Bui

Ditemukan unsur pencabulan terhadap 5 muridnya

Yogyakarta, IDN Times - NB alias JL (24), salah seorang guru konten kreator di sebuah SD swasta di Kota Yogyakarta menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap lima orang siswa-siswinya. Ia terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah," kata Aditya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (16/1/2024).

1. Periksa 20 saksi, pelaku akui perbuatannya

Guru Konten Kreator yang Cabuli 5 Siswa Terancam 15 Tahun BuiTerduga pelaku pencabulan siswa SD di Kota Yogyakarta, NB alias JL digiring petugas kepolisian. (IDN Times/Tunggul)

Aditya mengatakan, NB alias JL ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pemenuhan alat bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Antara lain keterangan setidaknya 20 saksi terperiksa dan pengakuan pelaku sendiri.

"Dari pendalaman kami dari pengakuan tersangka juga," kata Aditya.

2. Diduga cabuli 5 siswa

Guru Konten Kreator yang Cabuli 5 Siswa Terancam 15 Tahun BuiIlustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku dilaporkan ke Polresta Yogyakarta Senin (8/1/2024) pekan lalu dengan tuduhan tindak pencabulan terhadap 15 orang siswa-siswinya sendiri. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan unsur pencabulan oleh pelaku hanya didapati pada 5 korban di antaranya saja. Mereka adalah siswa-siswi berusia 11-12 tahun.

Unsur perbuatan cabul yang dimaksud, menurut kapolresta, yakni memegang bagian vital pada tubuh korban. Aditya berujar, semua perbuatan pelaku dilakukan di lingkungan sekolah.

"Korban yang memenuhi unsur ada 5 yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan dengan usia 11-12 tahun di wilayah Jogja. Waktu kejadian tanggal 1 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Jogja," kata Aditya.

"Modus tersangka sebagai guru mendekati berbincang akrab dengan korban lalu tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Guru Konten Kreator SD Yogyakarta Jadi Tersangka

3. Ngaku spontan, bantah ajak nonton film dewasa dan ajari open BO

Guru Konten Kreator yang Cabuli 5 Siswa Terancam 15 Tahun BuiTerduga pelaku pencabulan siswa SD di Kota Yogyakarta, NB alias JL digiring petugas kepolisian. (IDN Times/Tunggul)

Hasil pemeriksaan juga mengungkap jika pelaku memakai sebuah senjata tajam berupa sebilah pisau kepunyaan sekolah untuk mengancam siswa-siswinya.

"Pisau dilakukan untuk menakut-nakuti dari anak tersebut. Kalau dilakukan sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober. Alasannya spontanitas," beber Aditya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio sementara itu menambahkan, pelaku memang mengakui perbuatan memegang alat vital korban. Akan tetapi ia tidak mengakui tuduhan mengajak para murid menonton video porno hingga mengajari cara melakukan booking order atau Open BO.

"Jadi untuk masalah nonton (dan open BO) itu sekarang dia belum mengakui, tapi untuk anak-anak bilang seperti itu," kata Probo.

Jajaran Polresta Yogyakarta berencana memeriksa sisi psikologis tersangka setelah ini serta melengkapi bukti visum dari para korban. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebilah pisau, satu buah handphone milik tersangka, dan lima setel pakaian kepunyaan para korban.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual, Forpi Minta Seleksi Guru Bantu Diperketat

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya