Forpi Beberkan Sejumlah Aduan PPDB 2024 di Kota Yogyakarta

Ada yang KMS dan NIK tak terdaftar sampai sulit verifikasi

Intinya Sih...

  • Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait PPDB tingkat SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025.
  • Aduan meliputi masalah tambahan nilai prestasi, KMS tidak ditemukan di DTKS, NIK tak terdaftar, dan sulitnya verifikasi data.
  • Posko didirikan untuk pemantauan proses PPDB yang berintegritas dan mengajak masyarakat membongkar dugaan praktik kecurangan selama proses PPDB berlangsung.

Yogyakarta, IDN Times - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengklaim telah menerima sejumlah aduan menyangkut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025. Aduan itu diterima Forpi melalui posko aduan dan informasi yang dibuka sejak 5 Juni 2024 kemarin.

1. Nilai prestasi ditolak, KMS tak terdaftar di DTKS

Forpi Beberkan Sejumlah Aduan PPDB 2024 di Kota YogyakartaAnggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, menuturkan sejumlah aduan terkait PPDB diterima oleh pihaknya lewat pelapor yang datang langsung maupun menyampaikan via pesan WhatsApp. Kata Kamba, bentuk aduan yang diterima mulai dari masalah tambahan nilai prestasi yang ditolak, Kartu Menuju Sejahtera (KMS) tidak ditemukan di DTKS hingga NIK yang tidak terdaftar dan sulitnya terverifikasi data.

"Sekitar ada tujuh aduan yang Forpi Kota Yogyakarta terima dan langsung ditindaklanjuti melalui OPD terkait," kata Kamba dalam keterangannya, Minggu (24/6/2024).

"Forpi mengapresiasi kesiapan dan respon dari tim Disdikpora Kota Yogyakarta yang membantu orang tua calon siswa yang kesulitan memverifikasi NIK dan menjelaskan terkait dengan penambahan nilai prestasi berdasarkan aturan yang ada," sambungnya.

2. PPDB yang objektif dan transparan, jamin kerahasiaan pelapor

Forpi Beberkan Sejumlah Aduan PPDB 2024 di Kota YogyakartaIlustrasi PPDB. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Kamba menambahkan, dibukanya posko oleh Forpi sebagai bagian dari pemantauan proses PPDB yang berintegritas, objektif, non diskriminatif, adil, transparan dan akuntabel. Dengan didirikannya posko ini didirikan, Forpi Kota Yogyakarta bermaksud mengajak masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban untuk membongkar dugaan praktik kecurangan selama proses PPDB berlangsung.

"Forpi Kota Yogyakarta menjamin keamanan data pelapor sehingga publik tak perlu ragu untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam PPDB," tegas Kamba.

Baca Juga: Segera Dibuka, Ini Informasi Seputar PPDB di Kabupaten Sleman

3. Antisipasi main mata peserta dan penyelenggara

Forpi Beberkan Sejumlah Aduan PPDB 2024 di Kota YogyakartaIlustrasi PPDB. (Dok. Istimewa)

Kata Kamba, posko ini juga didirikan demi mengantisipasi praktik-praktik main mata antara peserta atau penyelenggara PPDB. Seperti penerimaan suap atau gratifikasi, titip siswa melalui pihak berpengaruh, serta kurangnya akses informasi yang diterima oleh masyarakat perihal PPDB.

Kepada masyarakat yang ingin mengadu dipersilakan mengakses Kantor Forpi Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta setiap hari Senin-Jumat atau mengontak nomor WA 0813 9313 2707.

"Selain membuka posko aduan dan infomasi PPDB, Forpi Kota Yogyakarta juga melakukan pemantauan baik di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta maupun di sejumlah sekolah, SD dan SMP Negeri yang ada di Kota Yogyakarta," pungkasnya.

Baca Juga: Simak Syarat PPDB Jenjang SMPN di Kota Yogyakarta, Ada yang Berubah

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya