Divonis Mati, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman.
Kedua terdakwa, yakni Waliyin dan Ridduan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
1. Pengajuan banding dilakukan Selasa (5/3/2024)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman Cahyono menjelaskan, pengajuan banding kedua terdakwa melalui tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto dan Sri Karyani dilakukan pada Selasa (5/3/2024).
Saat ini pernyataan banding yang diajukan kedua terdakwa sudah diterima PN Sleman. "Jadi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," katanya, Jumat (15/3/2024).
Cahyono memgungkapkan, saat berkas perkara banding sudah lengkap, akan langsung dikirim ke Pengadilan Tinggi DIY. "Diterima atau tidaknya banding kedua terdakwa, akan menjadi kewenangan hakim di Pengadilan Tinggi," terang Cahyono.
2. JPU ikut ajukan banding
Cahyono menambahkan, dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) turut mengajukan banding sekalipun vonis untuk kedua terdakwa sesuai tuntutan mereka. Banding JPU diajukan pada Rabu (6/3/2024), atau sehari setelah terdakwa mengajukan banding.
"Ya itu haknya penuntut umum," pungkas Cahyono.
Baca Juga: 7 Foto Rekonstruksi Kasus Mutilasi Sleman di Tempat Kos Tersangka
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Perempuan di Kamar Kos Kotabaru
3. Perbuatan terdakwa dinilai tak berperikemanusiaan
Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (29/2/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam putusannya.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji dan meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono.
Baca Juga: Berburu Sarapan Ala Western di UHT Jogja, Harga Mulai Rp20 Ribuan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.