Dituntut Mati, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Pembelaan

Dianggap melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan

Sleman, IDN Times - Dua terdakwa dugaan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20) dituntut hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1/2024).

Dua terdakwa termaksud antara lain Waliyin (29) dan Ridduan (38). Mereka menjalani agenda pembacaan tuntutan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara ini adalah Hanifah dan Evita Pranatasari.

1. Jaksa anggap tak berperikemanusiaan

Dituntut Mati, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan PembelaanSidang kasus mutilasi mahasiswa di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa mengatakan jika perbuatan kedua terdakwa tidak berperikemanusiaan dengan menghilangkan nyawa korban, termasuk upaya-upaya mengaburkan jejak pidana selanjutnya seperti memotong hingga membuang potongan tubuh ke berbagai lokasi.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak berperikemanusiaan," kata Hanifah.

2. Dituntut hukuman mati

Dituntut Mati, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan PembelaanSidang kasus mutilasi mahasiswa di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyebut perbuatan Waliyin dan Ridduan telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Hanifah saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa, Penyimpangan Seks yang Kebablasan

3. Ajukan pembelaan

Dituntut Mati, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan PembelaanRekonstruksi mutilasi di Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kedua terdakwa pun melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa ini. Nota pleidoi akan dibacakan pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024 mendatang.

Waliyin dan Ridduan ditangkap jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, 15 Juli 2023 lalu. Keduanya diduga sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.

Setelahnya, terdakwa Waliyin dan Ridduan menggunakan senjata tajam mengeksekusi korban secara bergantian di kamar mandi kost sebelum memotong-motong tubuh korban dan membuangnya ke sejumlah titik. Pada sidang dakwaan kemarin, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.

Selanjutnya, Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1)  ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rekonstruksi Mutilasi Redho di Sleman, Peragakan 49 Adegan

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya