Bocah Pelaku Klitih Bacok 2 Pemotor Usai Tenggak Miras dan Trihex

Tanpa kantuk berkelana dini hari mencari mangsa

Sleman, IDN Times - Polresta Sleman menangkap seorang bocah berinisial AR yang diduga melakukan aksi kejahatan jalanan alias klitih di dua lokasi berbeda. Bocah berusia 16 tahun itu dugaannya telah melakukan aksi pembacokan terhadap dua pengendara sepeda motor pada bulan Juli dan Agustus 2023.

1. Buntuti korban dari belakang

Bocah Pelaku Klitih Bacok 2 Pemotor Usai Tenggak Miras dan TrihexIlustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra menjelaskan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada tanggal 26 Juli 2023 di Banyuraden, Gamping, Sleman, tepatnya Jalan Siliwangi, sekitar kampus UNU. Kejadiannya pukul 05.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial MSF (22), baru saja pulang dari nongkrong di sebuah warmindo daerah Tugu Yogyakarta. Dia pulang seorang diri mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di depan Kampus UNU, korban menyadari dirinya tengah dibuntuti seseorang yang juga menaiki sepeda motor.

"Kemudian (korban) di-dim dari lampu motor belakangnya," kata Made di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023).

Sosok yang membuntuti korban tersebut tak lain adalah AR yang sedang dalam posisi membonceng. FA (17), rekan pelaku menjadi joki motornya. Keduanya lantas mendekati korban.

"Pada saat motor korban didekati oleh pihak pelaku langsung dilakukan pembacokan tiga kali di bagian punggung," beber Made.

Korban sambil menahan rasa sakitnya kemudian kabur ke Simpang Empat Pelemgurih untuk meminta pertolongan warga. Dia lalu dibawa ke rumah sakit.

"Motifnya bahwa awalnya terjadi perselisihan di kampung sekitar tempat tinggal anak yang berkonflik dengan hukum ini (pelaku). Sehingga mereka menganggap target sasaran yang dibacok ini adalah rawan dari pada pertikaian di wilayahnya itu," papar Made.

2. Beraksi lagi, beda joki

Bocah Pelaku Klitih Bacok 2 Pemotor Usai Tenggak Miras dan TrihexAR, bocah pelaku pembacokan dua pemotor di Sleman ditangkap. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Belum puas akan aksinya, AR kembali turun ke jalan menyasar korban berikutnya di wilayah Seyegan, Sleman, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.15 WIB. Lagi-lagi incarannya adalah pemotor dan RA (20) yang jadi mangsa selanjutnya.

Dijelaskan Made, sebelum kejadian RA yang mengendarai sepeda motornya hendak mencari makan di sebuah warung angkringan, daerah Dusun Trewilen, Margodadi, Seyegan. Dengan pola serupa, AR tiba-tiba datang dari belakang, mendekati kemudian memepet korbannya di jalan.

"Kemudian (pelaku) bertanya kepada si korban dengan Bahasa Jawa yaitu 'koe wong endi' saat itu korban menjawab 'aku wong Seyegan' tiba-tiba langsung dibacok," kata Made.

Akibatnya, korban menderita luka sabet di lengan tangan kanan. Dia lalu ditolong oleh saksi di sekitar lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit.

Bermodal hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban, Polresta Sleman berhasil meringkus AR selaku eksekutor dan AF juga GAF (17) sebagai joki di dua peristiwa kejahatan jalanan ini. Mereka ditangkap 17 Agustus 2023 kemarin.

"Tiga orang yang diamankan ini semuanya masih di bawah umur," terang Made.

Baca Juga: Warga Seyegan Sleman Dibacok di Jalan Tengah Malam, Viral di Medsos 

3. Konsumsi miras dan trihex

Bocah Pelaku Klitih Bacok 2 Pemotor Usai Tenggak Miras dan TrihexIlustrasi miras. (IDN Times/Ayu Afria)

Made menuturkan, polisi turut menyita sebilah senjata tajam berupa golok milik AR yang diduga dipakai untuk melukai kedua korbannya. Selain itu juga 26 butir pil trihexyphenidyl lewat proses penggeledahan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Irwan menambahkan, lewat hasil pemeriksaan diketahui AR sebelum melakukan aksinya ternyata terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras dan pil trihexyphenidyl.

Penyelidikan mengungkap pil tersebut diperoleh AR dari tangan pengedar berinisial WP (20), warga Kasihan, Bantul. AR terhitung 3 kali bertransaksi dengan WP. Pembelian pertama bahkan mencapai 100 butir seharga Rp200 ribu. Sementara 26 butir yang disita merupakan sisa pembelian.

Irwan membeberkan pengakuan pelaku bahwa yang bersangkutan mengalami hilang rasa kantuk dan pikiran gelisah saat mengonsumsi pil trihex tersebut. Akan tetapi, di satu sisi kepercayaan dirinya meningkat.

"Karena kepercayaan dirinya ini meningkat dia menjadi tidak ada takutnya," kata Irwan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini ditetapkan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka ditangani Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta, tapi tetap terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga: 2 Warga Sitimulyo Piyungan Bantul Jadi Korban Klitih

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya