Balon Udara Liar Mendarat di YIA, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

Diduga balon udara bukan berasal dari wilayah Kulon Progo

Kulon Progo, IDN Times -Balon udara ditemukan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) beberapa hari lalu.

Polres Kulon Progo mengingatkan ancaman pidana bagi warga yang masih menerbangkan balon udara sehingga berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara YIA. Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menyebut penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan lebaran.

"Tetapi demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin" kata Nunuk dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2024).

 

 

 

1. Ancaman pelepasan balon liar 3 tahun bui

Balon Udara Liar Mendarat di YIA, Polisi Ingatkan Ancaman PidanaLarangan penerbangan balon udara di Bandara YIA. (Dokumentasi Polres Kulon Progo)

Nunuk menjelaskan mereka yang menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana mengacu pada Undang-Undang No 1/2009 pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan.

"Pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang. Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

2. Syarat izin dan spesifikasi balon udara

Balon Udara Liar Mendarat di YIA, Polisi Ingatkan Ancaman PidanaAktivitas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta. (IDN Times/Herka Yanis)

Menurut Nunuk ketentuan penerbangan balon udara adalah wajib menyampaikan izin kepada Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada Pemda, Kepolisian, atau Kantor Otoritas Bandar Udara," tegasnya.

Ukuran balon udara pun juga diatur, di mana maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter.

Balon udara dilarang keras menggunakan api dan bahan peledak sewaktu diterbangkan sesuai izin otoritas bandara. Ketentuan ini karena traffic penerbangan di YIA sekarang ini cukup padat.

Kapolda DIY melalui Karo Ops Polda DIY, menurut Nunuk, telah menginstruksikan seluruh jajaran agar mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal demi meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan penerbangan. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya mewujudkan kampanye keselamatan penerbangan zero incident dan zero accident.

Saat pertengahan bulan ramadan kemarin, jajaran Polres Kulonprogo telah melaksanakan upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan pencecegah penerbangan balon udara ilegal di seluruh kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Baca Juga: Siap-siap, KPU Jogja Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024

3. Diduga balon udara dari luar daerah

Balon Udara Liar Mendarat di YIA, Polisi Ingatkan Ancaman PidanaBalon udara liar mendarat di sekitar YIA, Kulon Progo. (Dokumentasi Polres Kulon Progo)

Mengenai peristiwa balon udara  mendarat di sekitar YIA, menurut Nunuk, itu terjadi Rabu (17/4/2024) kemarin sekitar pukul 16.06 WIB. Kala itu, petugas Tower YIA melaporkan ke watch Room/PKPPK/ARFF - YIA.

Petugas melihat adanya balon di vicinity aerodrome yang melintas di atas aerodrome YIA. Kemudian Tower on duty mengarahkan safety team dari AP 1 mengikuti pergerakan balon udara tersebut. Hasil monitoring, diperoleh informasi balon tersebut jatuh pada area M12 (gridmap) dan sudah diamankan oleh tim Safety Team AP 1.

Atas kejadian tersebut, melalui 88 personel Bhabinkamtibmas dan seluruh Polisi Jaga warga di Polres Kulon Progo kembali meningkatkan monitoring giat masyarakat. Alhasil, diperoleh informasi dari seluruh wilayah di Kulon Progo tidak ditemukan kegiatan penerbangan balon udara ilegal.

"Sudah kami cek ke jajaran nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo," kata Nunuk.

Baca Juga: Band Asal Jogja, Skandal Rilis Mini Album Bertajuk Dengar

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya