6 Pemuda di Jogja Diamankan saat Konvoi, 1 Bawa Pil Koplo

Dikira mau perang sarung

Intinya Sih...

  • Sempat diduga bakal ikut perang sarung, enam pemuda diamankan di Yogyakarta.
  • Salah satu dari mereka, AFR (23), kedapatan membawa pil koplo saat proses pemeriksaan.
  • AFR ditahan sementara lima lainnya diperbolehkan pulang setelah tidak terbukti terlibat pelanggaran hukum.

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengamankan enam orang pemuda yang melakukan konvoi dengan sepeda motor di Jalan Tamansiswa, Mergangsan, Minggu (24/3/2024) pagi. Seorang dari mereka diproses lebih lanjut lantaran kedapatan membawa salah satu jenis obat-obatan berbahaya (obaya).

1. Sempat diduga bakal ikut perang sarung

6 Pemuda di Jogja Diamankan saat Konvoi, 1 Bawa Pil KoploIlustrasi Penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Dwi Daryanto menjelaskan, keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Tamansiswa oleh Tim unit reaksi cepat (URC) Polresta Yogyakarta. Keenamnya diamankan lantaran pada saat itu terindikasi hendak melakukan perang sarung.

"Telah diamankan enam orang pemuda di jalan Tamansiswa oleh Tim URC Polresta Jogja dan diserahkan ke Polsek Mergangsan," kata Dwi.

"Mereka diamankan karena diduga akan melakukan perang sarung," sambungnya.

2. Kedapatan bawa pil koplo

6 Pemuda di Jogja Diamankan saat Konvoi, 1 Bawa Pil Koploilustrasi obat berbahaya (pexels.com/Artem Podrez)

Adapun keenam pemuda tersebut yakni, FK (20), MAM (21), RS (19), MNH (21), SH (22), dan AFR (23). Menurut Dwi, mereka tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Usai proses pemeriksaan, dugaan niat perang sarung tak terbukti. Akan tetapi, satu dari mereka yaitu AFR ternyata kedapatan membawa obaya.

"Kedapatan membawa pil koplo," beber Dwi.

Baca Juga: Akun Instagram Bank Indonesia Diretas, Tawarkan Tebus Murah iPhone

3. Lima dilepas, AFR ditahan

6 Pemuda di Jogja Diamankan saat Konvoi, 1 Bawa Pil KoploIlustrasi borgol (IDN Times)

Atas temuan itu, polisi pun sampai saat ini masih melakukan penahanan terhadap AFR. Sementara lima orang sisanya diperbolehkan pulang ke rumah karena tak ada bukti terlibat pelanggaran hukum.

FK, MAM, RS, MNH dan SH diperbolehkan pulang ke rumah setelah dijemput keluarga masing-masing.

"Mereka juga telah membuat surat pernyataan di Polsek Mergangsan," pungkas Dwi.

Baca Juga: Nongkrong di Jembatan Kretek 2, ABG Asal Kulon Progo Dianiaya

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya