3 Pertimbangan Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemutilasi Mahasiswa UMY

Hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup

Yogyakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengabulkan permohonan banding dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman kepada Waliyin dan Ridduan atas tindak pidana terhadap mahasiswa bernama Redho Tri Agustian, pada Kamis (29/2/2024) diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Lalu, apa pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding ini membatalkan putusan Pengadlan Negeri Sleman?

1. Tak lagi merupakan pidana pokok, dijatuhkan dengan masa percobaan

3 Pertimbangan Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemutilasi Mahasiswa UMYWaliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sederet pertimbangan pokok PT Yogyakarta tercantum pada putusan banding Nomor 39/PID/2024/PT YYK yang tertera dalam Direktori Putusan MA. Isinya antara lain, politik hukum pidana nasional setelah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana.

Dalam KUHP baru itu, mengatur pidana mati dipandang bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang diatur dalam pasal tersendiri sebagai upaya terakhir mengayomi masyarakat.

"Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut, terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," bunyi salinan putusan banding PT Yogyakarta.

Sekalipun pidana mati tidak dihapuskan dalam sistem pemidanaan hukum pidana nasional, akan tetapi penerapan dan penjatuhannya sangat selektif dan ditujukan terhadap tindak pidana khusus atau tertentu.

"Dan hukuman ini dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat bahkan dalam penerapannya pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan," lanjut salinan tersebut.

 

2. Usulan Amnesty Internasional

3 Pertimbangan Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemutilasi Mahasiswa UMYSidang pembacaan tuntutan dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Berikutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga mempertimbangkan usulan Amnesty Internasional dalam menganulir vonis hukuman mati kedua terdakwa.

Amnesty Intenasional disebut mengusulkan agar negara di seluruh dunia untuk menghapuskan hukuman mati atas dasar bahwa hukuman mati merenggut kesempatan individu untuk hidup dan bebas dari siksaan yang merupakan komponen hak asasi manusia.

"Dan atas upaya tersebut maka tercatat sejak tahun 1976 lebih dari 85 negara telah menghapuskan hukuman mati di negaranya, baik terhadap semua kejahatan maupun sebagian," lanjut salinan itu.

Baca Juga: Vonis Mati Pemutilasi Mahasiswa UMY Dianulir Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

3. Perbuatan terdakwa tidak berdampak pada masyarakat

3 Pertimbangan Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemutilasi Mahasiswa UMYWaliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Majelis dalam musyawarahnya berpendapat bahwa tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan belum bisa dikategorikan sebagai kejahatan sangat serius.

Tindak pidana kedua terdakwa juga belum masuk kategori luar biasa yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Penjatuhan pidana mati terhadap para terdakwa dalam perkara ini tidak tepat dan harus diubah, dan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat adalah tepat jika para terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup," bunyi salinan itu.

Baca Juga: Sidik Jari Korban Mutilasi Identik dengan Mahasiswa UMY yang Hilang

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya