2 Pria Diduga Gendam Lansia di Jogja, Rp452 Juta Ludes

Ngakunya muslim dermawan gemar berdonasi

Intinya Sih...

  • Polresta Yogyakarta mengamankan dua pelaku penipuan dan pencurian bermodus gendam.
  • Pelaku menawarkan sumbangan dengan iming-iming keuntungan 20 persen, lalu menghasut korban untuk menukarkan kartu ATM.
  • Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Semarang, menyita barang bukti dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pelaku penipuan dan pencurian bermodus gendam di wilayahnya.

Kedua pelaku teridentifikasi adalah Syarif (60) dan M. Yusuf (53) dengan korbannya Arahmiani, warga Cidadap, Bandung, yang kehilangan hampir setengah miliar Rupiah karena tindak pidana ini.

1. Diajak ngobrol, dihasut dan diajak naik mobil

2 Pria Diduga Gendam Lansia di Jogja, Rp452 Juta LudesJajaran Polresta Yogyakarta mengamankan dua pelaku penipuan dan pencurian bermodus gendam. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menerangkan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/6/2024) lalu. Kala itu, korban tengah berjalan-jalan seorang diri di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Menurut Probo, korban waktu itu didatangi oleh Yusuf dan Syarif. Keduanya bercerita dan saling meyakinkan bahwa mereka aktif sebagai dermawan, sekaligus mengajak korban ikut berpartisipasi.

"Mereka menawarkan iming-iming keuntungan 20 persen ketika sumbangan sudah dicairkan," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (17/7/2024).

Pada saat itu pula, pelaku mengerahkan ilmu gendamnya untuk menghasut korban. "Dia awal ngajak ngobrol ini sudah memengaruhi, menghasut, begitu tertarik akhirnya diajak naik mobil," lanjut Probo.

2. Lincahnya tangan dua pelaku tukar kartu ATM kedaluwarsa, hampir setengah M raib

2 Pria Diduga Gendam Lansia di Jogja, Rp452 Juta LudesJajaran Polresta Yogyakarta mengamankan dua pelaku penipuan dan pencurian bermodus gendam. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Saat ketiganya satu mobil, pelaku masih saja meyakinkan korban bahwa dirinya adalah seorang muslim yang rajin melakukan donasi. Sampai akhirnya korban mau diajak ke layanan ATM drive thru BNI di Jalan Magelang.

Kedua pelaku berdalih ingin mengecek apakah kartu ATM Mandiri dan BCA kepunyaan korban masih aktif atau tidak. Akan tetapi, di situlah Syarif dan Yusuf berkolaborasi melancarkan aksinya lagi dengan menukarkannya dengan kartu ATM sejenis yang sudah kedaluwarsa setelah berhasil mengetahui nomor pinnya.

"Dilihat pinnya, pelaku sudah menyiapkan beberapa kartu ATM. Dengan kecepatan mereka berdua, saat kartu ditarik oleh korban (dari mesin), pelaku satunya sudah menyiapkan ATM pengganti. Lalu, dicek oleh pelaku lainnya dan diberikan ke korban, saat itu sudah diganti (kartu kedaluwarsa)," terang Probo.

Selanjutnya, mereka kembali ke Lapangan Minggiran dan pada sore harinya korban baru mengetahui kartu ATM Mandiri miliknya sudah tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi.

Korban juga baru mengetahui kartu ATM Mandiri yang ia bawa sudah kedaluwarsa setelah mendatangi salah satu kantor cabang bank tersebut, Rabu (19/6/2024). Begitu pula saldo Rp448 juta di dalamnya yang raib.

"Setelah dicek di buku tabungan sudah berkurang Rp448 juta, hampir setengah miliar karena kartu ATM sudah dikuasai sejak Sabtu sampai Rabu. Dari BCA berkurang Rp4 juta. Selanjutnya korban melapor ke kepolisian," ujar Probo.

Baca Juga: Hilang Dicuri, Motor Warga Kulon Progo Pulang Diantar Tukang Ojek

3. Pelaku habis 'zonk' di tiga kota

2 Pria Diduga Gendam Lansia di Jogja, Rp452 Juta LudesDua pelaku penipuan dan pencurian bermodus gendam di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman kamera pengawas CCTV sekitar mesin ATM drive thru Jalan Magelang, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah hotel, daerah Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024) kemarin.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah kartu ATM sarana tindak pidana, dua buah kartu ATM milik pelaku, satu buah kartu ATM kepunyaan korban, empat unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, serta uang tunai sisa tindak pidana sebesar Rp14 juta.

Kepada petugas, uang hasil curian dipakai kedua pelaku untuk membayar hutang kepada seseorang. Uang itu sebelumnya dipakai keduanya guna memenuhi biaya hidup selama enam pekan beraksi.

Menurut Probo, para pelaku sebelum ini sudah sebulan beraksi di Jakarta, Bogor, dan Bandung, tapi tak ada hasilnya. Aksi mereka baru berhasil setelah dua pekan berada di Yogyakarta.

"Mereka ngakunya (biaya hidup) pinjam dari orang, begitu dapat langsung ditransfer (melunasi). Tapi kita lacak terus alirannya ke mana," imbuh Probo.

Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Probo.

Baca Juga: Kartu Tertelan, Pria Gunungkidul Malah Bobol 2 Mesin ATM di Jogja

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya