Vonis Mati 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dianulir PT DIY

Ada waktu 14 hari bagi JPU untuk ajukan kasasi

Intinya Sih...

  • Pengadilan Tinggi DIY menganulir vonis pidana mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian.
  • Kedua terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY yang diketuai Sugiyanto.
  • JPU maupun kedua terdakwa masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah salinan putusan banding diterima.

 

Sleman, IDN Times - Upaya permohonan banding Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian, membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menganulir vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut.

1. Dihukum pidana seumur hidup

Vonis Mati 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dianulir PT DIYIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Dalam salinan amar putusan banding yang diterima, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY yang diketuai Sugiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi salinan putusan banding tersebut.

2. Waktu 14 hari untuk kasasi

Vonis Mati 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dianulir PT DIYIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terpisah, Juru Bicara PN Sleman Cahyono menyebut salinan putusan banding itu baru pihaknya terima hari ini. Kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi itu belum inkrah, masih ada waktu untuk kasasi. Waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan itu disampaikan ke mereka," kata Cahyono saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).

Jika dalam rentang waktu 14 hari tersebut nihil permohonan kasasi maka otomatis vonis seumur hidup dari Pengadilan Tinggi DIY berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga: Tok! Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

3. Vonis mati PN Sleman

Vonis Mati 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dianulir PT DIYWaliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam putusannya.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji dan meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono.

Baca Juga: Divonis Mati, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya