Vonis 4 Tahun Mantan KaDispertaru DIY, Krido Bebas Dakwaan Korupsi

Krido Suprayitno menerima gratifikasi kasus tanah kasus desa

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

Krido dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi dalam kasus mafia tanah berupa penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

 

1. Hal yang memberatkan hukuman Krido

Vonis 4 Tahun Mantan KaDispertaru DIY, Krido Bebas Dakwaan KorupsiMantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun

Majelis hakim, melalui pertimbangannya, membeberkan keadaan yang memberatkan Krido, yaitu mengkhianati kepercayaan negara atau pemerintah dalam mengelola pembangunan serta mengembangkan desa, menikmati uang hasil tindak pidana, dan tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringangkan, Krido bersikap sopan selama persidangan bergulir, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah menitipkan uang gratifikasi senilai Rp4.755.050.000.

2. Bebas dari dakwaan korupsi

Vonis 4 Tahun Mantan KaDispertaru DIY, Krido Bebas Dakwaan KorupsiEks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam amar putusannya, Tri menyebut perbuatan Krido telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua primer dalam perkara ini.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair penuntut umum," ucap Tri.

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa, Mantan KaDispertaru DIY Divonis 4 Tahun

3. Tanah dirampas untuk negara, Krido wajib kembalikan Rp4 miliar

Vonis 4 Tahun Mantan KaDispertaru DIY, Krido Bebas Dakwaan KorupsiPengembalian uang dugaan gratifikasi yang dilakukan Mantan Kepala Dispertaru DIY (Kejati DIY)

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan untuk Krido di mana barangnya berupa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dirampas untuk negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang, yaitu dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 meter persegi atas nama Krido Suprayitno dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 meter persegi atas nama Krido Suprayitno," ucap Tri.

4. Krido dan JPU menyatakan pikir terhadap vonis hakim

Vonis 4 Tahun Mantan KaDispertaru DIY, Krido Bebas Dakwaan KorupsiMantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun

Atas putusan majelis hakim ini, Krido menyatakan akan berpikir, demikian juga jaksa penuntut umum (JPU).

Krido sebelumnya didakwa dengan sejumlah pasal secara kombinasi dalam perkara yang menjeratnya. Krido didakwa kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

JPU pada sidang tuntutan sebelumnya meminta Krido dihukum pidana penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Bui

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya