Viral Angkringan Kopi Joss Dijejali Pengunjung, Ini Tindakan Satpol PP

Pengelola tidak melakukan pembatasan pengunjung

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 15 warung kopi joss di Kota Yogyakarta harus berurusan dengan Satpol PP. Begitu pula dengan 3 tempat makan lainnya.

Pasalnya, mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menciptakan kerumunan pengunjung.

Baca Juga: Gara-gara Arisan, 16 Warga Satu RT di Kulon Progo Positif COVID-19‎

1. Viral di media sosial

Pemandangan salah satu tempat makan mirip angkringan tersebut sempat diviralkan oleh pengguna twitter @DosenGarisLucu.

Dalam video berdurasi 14 detik itu, terlihat para pengunjung duduk berdesakan tanpa menghiraukan jarak di sekeliling mereka.

2. Belasan warung kopi joss dan warung makan dibina

Viral Angkringan Kopi Joss Dijejali Pengunjung, Ini Tindakan Satpol PPAngkringan yang viral karena dijejali pengunjung. Tangkapan layar Twitter.com/DosenGarisLucu

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyebut pihaknya melalui operasi penegakan protokol COVID-19 sudah memberikan pembinaan kepada para pengelola angkringan yang kedapatan melanggar aturan tadi. Termasuk, para pemilik warung kopi joss di sekitarnya.

"Kita lakukan pembinaan di kantor Satpol PP terkait dengan yang viral di medsos, Sabtu malam minggu," kata Noviar saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Ia merinci, setidaknya ada 15 warung kopi joss yang pengelolanya harus dibina lantaran melanggar protokol kesehatan. Sementara untuk tempat makan, jumlahnya ada 3.

"Jadi total ada 18, itu di sepanjang Jalan Mangkubumi (Kecamatan Jetis) dan yang di Gedong Tengen (Jalan Wongsodirjan)," papar Noviar.

Noviar menegaskan, para pengelola warung tersebut ternyata tidak melakukan pembatasan pengunjung, membiarkan begitu saja kerumunan terjadi.

"Dia harusnya melakukan penyaringan, tidak diterima lagi tamunya. Dan dia harus menerapkan protokol di situ. Ternyata tidak ada yang pakai masker, tidak ada jaga jarak," papar Noviar.

3. Masih diberi pembinaan

Viral Angkringan Kopi Joss Dijejali Pengunjung, Ini Tindakan Satpol PPKepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. IDN Times/Tunggul Damarjati

Noviar mengatakan, dasar dari operasi itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pengendalian COVID-19.

Maka dari itu para pelanggarnya pun dikenai sanksi sesuai yang tercantum dalam Pergub, berupa pembinaan.

"Karena, kalau teguran lisan atau tertulis itu sudah sering kita lakukan di awal. Ini kita masuk pembinaan. Dibina, buat surat pernyataan, dalam jangka waktu seminggu tak ada perubahan, maka kita berikan pembinaan kedua, ketiga, nggak juga, maka kita lakukan penutupan operasional sementara," ujarnya.

"Karena kita buat SOP-nya begini, 7 hari pembinaan pertama, terus 3 hari pembinaan kedua, 3 hari pembinaan ketiga. Setelah dilewati ternyata nggak juga ada perubahan maka kita akan melakukan penutupan sementara," sambung dia merinci.

Lebih jauh, ia meminta warga untuk meningkatkan kesadaran masing-masing maupun orang di sekitar akan pentingnya penerapan protokol COVID-19 selama masa pandemi.

"Jadi perlu semua pihak, tidak cuma dibebankan kepada Satpol PP, TNI/Polri, tapi semua pihak harus menyadarkan. Terutama keluarga. Menyadarkan keluarganya kalau keluar rumah ya wajib pakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun, memberikan edukasi lah," tandasnya.

Baca Juga: 200 Orang Terjaring Razia Masker, 3 Pelanggar Bayar Denda Rp300 Ribu 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya