UGM Bentuk Tim Etik dan Bekukan Status Mahasiswa Christiano

- UGM membentuk tim etik setelah mahasiswa Christiano ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Argo Ericko Achfandi dalam kecelakaan lalu lintas.
- Rektor UGM, Ova Emilia, menyatakan bahwa sanksi akademik untuk Christiano akan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013.
- Kampus telah membekukan status mahasiswa Christiano dan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan kasus kecelakaan yang tengah ditangani Polresta Sleman.
Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim etik pascapenetapan salah seorang mahasiswanya, yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sebagai tersangka atas tewasnya Argo Ericko Achfandi (19) dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
UGM di saat bersamaan juga mengumumkan telah membekukan status mahasiswa Christiano.
1. Tim etik tentukan sanksi

Rektor UGM, Ova Emilia, dalam keterangannya menyebut sanksi akademik yang akan dijatuhkan kepada Christiano akan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Kata Ova, universitas membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Tim ini akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik untuk Christiano. Mereka akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.
"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," kata Ova dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
2. Bekukan status mahasiswa

Sementara proses hukum berjalan, Ova menegaskan bahwa kampus telah membekukan status mahasiswa dari Christiano.
Christiano sendiri adalah mahasiswa FEB UGM. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai mobil BMW yang dikemudikannya menabrak dan menewaskan Argo, mahasiswa FH UGM.
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Ova.
Ova mengklaim penonaktifan status sebagai mahasiswa ini juga sebenarnya sudah dilakukan oleh Pihak FEB jauh sebelum Christiano ditetapkan sebagai tersangka.
Penonaktifkan ini bahkan disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," tegas Ova.
3. UGM dukung proses hukum

Ova menambahkan, UGM memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman.
"UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ova tak lupa menyampaikan ucapan belasungkawa secara mendalam atas berpulangnya Argo. Ia mendoakan semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Sang Pencipta, serta diterima segala amal ibadahnya di dunia.
"Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini," tutupnya.