Tudingan Penipuan Investasi Hotel di Jogja, PT GMS Bantah Tuduhan

Minta laporan dicabut dan pelapor meminta maaf

Yogyakarta, IDN Times - PT Garuda Mitra Sejati (PT GMS) menampik tudingan dugaan tindak penipuan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret SK, selaku direktur utama perusahaan. 

PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media perihal kasus tersebut adalah tidak benar dan tak dapat dipertanggungjawabkan.

 

1. Pembelian aset disepakati direksi

Tudingan Penipuan Investasi Hotel di Jogja, PT GMS Bantah Tuduhanilustrasi pembelian rumah bekas (pexels.com/RDNE Stock project)

Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia menjelaskan, keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro yang disebut sebagai metode pelunasan pembelian 24 lembar saham oleh SK bukan merupakan keputusan sepihak.

Dewi berujar, pembelian atas usulan dari Goei Shi Shiang alias GSS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS. Keputusan tersebut diklaim sudah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS, selain itu telah sejalan dengan kewenangan direksi serta AD/ART perusahaan.
 
"Dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan," kata Dewi, Kamis (11/1/2024).
 
Keputusan Dewan Direksi membeli aset Hotel Top Malioboro, menurut Dewi, dilakukan berdasarkan kewenangan direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47, tanggal 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Magdawati Hadisuwito.

Pembelian aset ini telah dilaporkan kepada para pemegang saham, berikut metode pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.
 
"Aset Hotel Top Malioboro tersebut telah dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90 persen Pemegang Saham PT GMS termasuk pelapor (Anton Juwono)," urai Dewi.

PT GMS selain itu menyangkal adanya kerugian dalam transaksi pembelian aset ini. Ia menegaskan bahwa pembelian tersebut dilakukan di bawah harga pasar.
 
Dewi menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan jual beli, PT Muncul Properti Makmur (PT MPM) telah memiliki appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yanuar Bey dan Rekan. Sehingga jika dibandingkan dengan nilai appraisal tersebut, PT MPM menjual aset Hotel Top Malioboro di bawah dari harga pasar.

"Dengan demikian tidak ada kerugian yang dialami oleh PT GMS. Justru PT GMS sangat diuntungkan atas pembelian aset Hotel Top Malioboro," tegas Dewi.

 

2. Klaim cek 24 lembar saham bisa dicairkan

Tudingan Penipuan Investasi Hotel di Jogja, PT GMS Bantah Tuduhanilustrasi bilyet (freepik.com/freepik)

Sementara untuk tudingan pembayaran saham yang dilakukan SK menggunakan 24 lembar cek atau bilyet giro yang tidak dapat dicairkan, Dewi memiliki penjelasannya.

Menurut dia, pembayaran tersebut dilakukan dengan bilyet giro yang dapat dicairkan dan tidak pernah terjadi penolakan. Sehingga, dia menyebut tuduhan tersebut adalah informasi yang menyesatkan.
 
"PT GMS juga menyoroti pencapaian perusahaan di bawah kepemimpinan Bapak SK, termasuk kemampuan bertahan dan berkembang pesat selama pandemik Covid-19. Perusahaan berhasil memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan pihak ketiga tanpa mengalami gagal bayar," urai Dewi.

 

Baca Juga: 5 Hotel di Jogja untuk Resepsi Pernikahan, Mewah dan Intimate

3. Cabut laporan dan meminta maaf

Tudingan Penipuan Investasi Hotel di Jogja, PT GMS Bantah TuduhanIlustrasi minta maaf (pexels.com/Cedric Fauntleroy)

Dewi mengatakan, ia dan kliennya menduga adanya upaya dari pihak-pihak pemegang saham yang ingin menguasai PT GMS secara masif, sehingga berusaha untuk mempengaruhi pemegang saham lain dengan iming-iming keuntungan.
 
"Sedangkan pada faktanya PT GMS di bawah kepengurusan SK telah menunjukkan kemajuan yang positif, bahkan tanpa adanya keterlibatan para pemegang saham yang berusaha untuk menjatuhkan harkat dan martabat Bapak SK selaku Direktur Utama PT GMS," ungkap dia.
 
Dewi mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan bukti terhadap setiap perbuatan melawan hukum. Termasuk penyebaran informasi atau berita bohong.

Pihaknya meminta Anton Juwono selaku pelapor untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf atas penyebaran informasi serta berita bohong dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, Dewi dan kliennya akan menempuh jalur hukum.
 
"Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan reputasi dan nama baik perusahaan dan pengurusnya," pungkas Dewi.

4. Tak lunasi pembelian saham hingga tukar guling aset

Tudingan Penipuan Investasi Hotel di Jogja, PT GMS Bantah TuduhanKuasa hukum dan para korban penipuan investasi hotel saat menunjukkan surat laporan ke Polda DIY (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tengah mengusut dugaan kasus penipuan investasi hotel di wilayahnya dengan nilai kerugian senilai miliaran rupiah bagi para pihak yang mengaku sebagai korbannya.

Dugaan penipuan ini melibatkan direksi PT. Garuda Mitra Sejati (GMS), yang merupakan perseoran yang menaungi bisnis mal dan perhotelan, sebagai pihak terlapor.

"Kasus yang dimaksud sudah dalam proses pemeriksaan penyidik. Antara lain dalam tahapan pengumpulan keterangan-keterangan dan bukti-bukti," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).

Dugaan kasus ini sendiri dilaporkan oleh Anton Yuwono, salah seorang dari pemegang saham mayoritas di PT. GMS. Dia bersama jajaran pemegang saham lainnya yakni Rony Octanto, dan Allie Subagyo menuding pihak direksi perseroan telah mengelabui pembayaran atas pembelian 24 lembar saham di PT. GMS dengan modus tukar-guling aset.

Julius Rutumalessy selaku penasihat hukum para pemegang saham PT. GMS menerangkan, mulanya pada 2018 lalu, PT GMS membutuhkan penambahan modal dan menawarkan penambahan saham kepada Anton dan bebera orang lainnya. Dari 49 lembar saham yang ditawarkan, SK selaku Direktur Utama PT. GMS ikut serta mengambil 24 di antaranya.

"Nilai per lembar saham adalah Rp1.160 miliar," kata Julius di Hotel Grand Kangen, Kota Yogyakarta, Jumat (5/1/2024).

Julius melanjutkan, pembayaran telah disepakati dilakukan secara tunai berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat Anton dan teman-teman telah menyetorkan uang sesuai porsi diambil, SK justru melakukan pembayaran dengan menggunakan cheque/bilyet giro untuk 24 lembar saham yang ia ambil.

Pada pelaksanaannya, SK tak dapat menyelesaikan pembayaran atas pembelian sahamnya itu. Selain itu dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan hingga jatuh tempo Mei 2018.

Pembayaran pembelian saham SK tidak dapat dituntaskan hingga sepuluh bulan berikutnya. Akan tetapi direksi malah memberikan perlakuan khusus terhadap SK lewat beberapa keputusan. Menurut Julius, direksi tidak membatalkan penambahan 24 lembar saham atas nama SK yang belum melakukan pembayaran. Kemudian, pembayarannya pun diubah seketika menjadi model tukar-guling dengan aset kepunyaan SK berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah hotel.

Keputusan-keputusan tersebut, kata Julius, diambil oleh direksi tanpa dikomunikasikan dengan para pemegang saham terlebih dahulu.

Di lain sisi, tukar-guling ini juga tidak disertai akta notariil dikarenakan objek tukar-guling masih menjadi jaminan yang terikat hak tanggungan pembayaran utang SK di suatu bank. Artinya, metode pembayaran atas pembelian saham oleh SK pun bermasalah secara hukum karena seluruhnya dilakukan di bawah tangan.

"Aset yang mau ditukargulingkan hingga saat ini masih dijaminkan di suatu bank untuk keperluan perusahaannya yang lain," ungkap Julius.

"Pak SK ini bersama direksi tidak meminta izin dulu sama bank sebagai pemegang hak tanggungan dan tetap mengalihkan aset itu," sambungnya.

Kendati aset itu masih atas nama SK lantaran ketiadaan akta inbreng imbas status aset yang masih jadi jaminan di bank. "Belum atas nama PT. GMS," tambah Julian.

Artinya, selain belum mendapatkan tambahan modal sekitar Rp26 miliar dari total pembayaran 24 lembar saham, PT. GMS juga diklaim merugi karena harus menanggung beban utang milik SK.

"Karena aset yang ditukargulingkan oleh SK masih dijaminkan SK dan belum lunas pembayarannya," ucapnya.

Atas semua kerugian yang dialami ini, Anton Yuwono melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda DIY pada 8 Desember 2023 lalu yang teregister dengan nomor LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA DIY atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan dibuat atas hasil rekomendasi gelar perkara dari proses penyelidikan yang dilakukan selama 8 bulan berdasarkan aduan Anton cs ke Polda DIY bulan April 2023 silam.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya