Tok! Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dianggap melakukan pembunuhan berencana

Sleman, IDN Times - Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20) divonis hukuman pidana mati.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Sleman dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono, Kamis (29/2/2024). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Cahyono dalam putusannya.

1. Dianggap melakukan pembunuhan berencana

Tok! Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis MatiWaliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Majelis hakim menilai, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono.

2. Dianggap tak berperikemanusiaan, tidak ada hak meringankan

Tok! Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis MatiWaliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, yakni kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji lewat tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. 

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono.

Baca Juga: Dituntut Mati, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Pembelaan

3. Sesuai vonis JPU, nyatakan pikir-pikir

Tok! Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis MatiWaliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adapun vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati untuk kedua terdakwa. Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU.

Waliyin dan Ridduan ditangkap jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, 15 Juli 2023 lalu. Keduanya diduga sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.

Setelahnya, terdakwa Waliyin dan Ridduan menggunakan senjata tajam mengeksekusi korban secara bergantian di kamar mandi kost sebelum memotong-motong tubuh korban dan membuangnya ke sejumlah titik. Pada sidang dakwaan kemarin, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.

Selanjutnya, Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1)  ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa, Penyimpangan Seks yang Kebablasan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya