Tersangka Kekerasan Jalanan Titik Nol Yogyakarta Laporkan Balik Korban

Pelaku klaim dikeroyok korban

Yogyakarta, IDN Times - GN (17) salah seorang pelaku dugaan aksi kekerasan jalanan di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta melaporkan balik korbannya.

Laporan bernomor LP/B/57/II/SPKT/ Polresta Yogyakarta/Polda DIY itu dibuat di SPKT Polresta Yogyakarta, Senin (13/2/2023) lalu. Pelaku melaporkan korbannya dengan tuduhan penganiayaan

 

1. Tersangka Klaim dikeroyok

Tersangka Kekerasan Jalanan Titik Nol Yogyakarta Laporkan Balik KorbanPolisi menangkap enam pelaku dugaan aksi penganiayaan melibatkan senjata tajam di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kuasa Hukum GN, Harsito, mengatakan laporan dibuat dengan delik aduan tindak pengeroyokan atau penganiyaan oleh korban berinisial RK, mahasiswa asal NTB, terhadap kliennya.

Harsito menjelaskan berdasarkan kronologi kejadian pada Selasa (7/2/2023) dini hari, GN awalnya hanya mencoba mengingatkan korban yang datang bersama sejumlah rekannya melakukan atraksi motor di jalan raya.

"Klien kami melihat arogansi mereka (rombongan korban) naik motor sambil roda depan diangkat, ini kan salah satu bentuk arogansi di jalan. Klien kami anak Jogja memberikan nasihat 'mas, mbok jangan seperti itu ini jalan umum bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri'. Dengan nasihat yang baik dan sopan itu tidak direspons positif," kata Harsito, Kamis (16/2/2023).

Setelah itu, rombongan korban dan GN, sama-sama memacu kendaraannya ke arah selatan melintasi Jalan Malioboro. Setibanya di kawasan Titik Nol KM Yogyakarta, RK disebut menantang.

"Yang dinasihati ini malah bilang, 'woi, kenapa kamu pergi takut ya?' Lalu klien saya bilang 'kenapa, nggak terima saya nasihati? Nah tiba-tiba klien saya langsung dikeroyok," kata Harsito.

2. Bukan klitih dan viktimisasi

Tersangka Kekerasan Jalanan Titik Nol Yogyakarta Laporkan Balik KorbanAksi sekelompok pemuda sabetkan celurit di titik Nol Kilometer Yogyakarta. (Twitter.com/Alfanijuniantoo)

Harsito menjelaskan setelah itu kliennya mundur karena kalah jumlah dan terdesak. Ia kemudian memanggil rekan-rekannya untuk kembali ke Titik Nol bersama NK (20), FN (28), YG (33), LT (23), dan TR (27).

"Akhirnya lima orang bersama GN ini datang ke Titik Nol dan mereka (korban dan rombongannya) masih di sana, akhirnya muncul keributan," ujar Harsito.

Harsito membela kliennya yang menurut dia saat itu bersama rekan-rekannya sebagai warga Kota Yogyakarta berupaya menjaga ketertiban umum. Ia menyayangkan GN dan kawanannya justru ditangkap polisi setelahnya.

"Jadi, kami tegaskan jika enam orang ini bukan klitih. Mereka viktimisasi, atau victim mental atau korban kejahatan terdahulu," papar Harsito.

"Mereka ini orang Jogja asli, mereka merasa ikut andil menjaga ketenteraman ketertiban dan kenyamanan Kota Yogyakarta dikeroyok, kok malah ditangkap polisi," ujarnya.

 

Baca Juga: 6 Penganiaya di Titik Nol Kilometer Jogja Ditangkap di Luar Kota      

3. Dorong restorative justice

Tersangka Kekerasan Jalanan Titik Nol Yogyakarta Laporkan Balik KorbanKasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha. (IDN Times/Daruwaskita)

Harsito mengatakan idealnya dalam penegakan hukum harus melihat asas kebermanfaatan keadilan dan bukan supremasi hukum. Oleh karenanya, pihaknya meminta kepolisian segera memproses laporan yang diajukan kliennya ini.

"Sehingga penanganan yang tepat harus ada referensi dan konsensi secara umum referensi dari kami agar dilakukan restorative justice," tegasnya.

Adapun alasan restorative justice diajukan, menimbang faktor kliennya yang masih di bawah umur. Selain itu nihil unsur kesengajaan dari tindakannya karena dilakukan dengan maksud menasihati atas arogansi korban.

"Tapi justru dilema akhirnya salah sistem kita, malah dia (GN) menjadi victim mentality ditangkap dan ditahan di kepolisian," kata Harsito.

Harsito juga meyakini kliennya tak memahami soal logika hukum. Akibatnya, GN dan rekan-rekannya, setelah kejadian ini viral lebih memilih kabur ke Cilacap dan Kebumen, Jawa Tengah. Dia percaya jika saat itu kliennya langsung melapor ke polisi fakta hukum akan berbeda.

"Mestinya mereka kalau langsung melaporkan mungkin kejadian nggak seperti ini. Ini disebut sebagai victim mentality atau mentalitas korban kejahatan terdahulu. Karena potongan video memperlihatkan penganiayaan sudah tersebar di media sosial," katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada membenarkan soal adanya laporan dari pihak GN melalui kuasa hukum, ke SPKT Polresta Yogyakarta.

"Laporan sudah kita terima. Saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan, masih kami dalami terkait keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada," kata Archye, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Jogja Rasa GTA, Pemuda Sabetkan Celurit di Nol Kilometer

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya