Sultan HB X Tak Larang Tempat Wisata dan Hotel Beroperasi, Asal...

Sultan menjelaskan tujuan perpanjang status tanggap darurat

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tak melarang tempat wisata, hotel, mal, maupun rumah makan untuk beroperasi kembali, Kamis (2/7).

Menurutnya, memang sudah saatnya perekonomian bangkit meski DIY masih memberlakukan status tanggap darurat bencana COVID-19.

"Ekonomi Jogja (DIY) harus tumbuh dalam kondisi masih pandemi, tapi tidak ada pilihan. Saya komunikasikan juga sama para bupati/wali kota, jadi bagi saya tidak ada masalah. Silakan buka, kalau mau buka hotel, rumah makan, objek wisata dan lain sebagainya, silakan," kata Sultan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis.

Baca Juga: Objek Wisata Dibuka, Kera di Kaliurang Turun Gunung

1. Syarat dan ketentuan berlaku

Sultan HB X Tak Larang Tempat Wisata dan Hotel Beroperasi, Asal...Simulasi di Tlogo Putri. IDN Times/Siti Umaiyah

Akan tetapi, Sultan menekankan konsekuensi yang harus dijalankan tiap-tiap pemerintah kabupaten/kota ketika tempat-tempat tadi dibuka kembali untuk umum. Pertama, jelas wajib menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.

"Tapi, tetap satu, menggunakan protokol kesehatan, harus. Karena, biarpun nanti COVID daruratnya dicabut, kan belum tentu corona itu juga hilang, berarti nanti mungkin sampai tahun depan pun masih akan menggunakan masker juga dan jaga jarak," ungkap Ngarso Dalem.

2. Wajib monitor pengunjung

Sultan HB X Tak Larang Tempat Wisata dan Hotel Beroperasi, Asal...Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pengunjung kawasan Malioboro. IDN Times/Tunggul Damarjati

Bahkan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara maksimal pun menurut Sultan, sama sekali belum cukup. Kata dia, masing-masing pemerintah kabupaten/kota harus memonitor tiap-tiap pengunjung destinasi wisata, hotel, mal, maupun resto.

Metode yang ditawarkannya, adalah dengan memanfaatkan aplikasi Cared+ Jogja yang didesain sebagai ID digital buat para pengunjung. Ini dimaksudkan untuk tujuan penelusuran kontak atau contact tracing.

"Kalau buka pariwisata di Kaliurang, di Parangtritis, Gunungkidul, silahkan. Tapi, nanti lain waktu, yang datang kan bukan hanya orang jgja. Nanti kalau lain waktu ternyata mereka ada yang positif, itu bagaimana kita akan tracing," kata Sultan.

Memanfaatkan aplikasi Cared+ Jogja ini, proses penelusuran akan jauh lebih mudah. Cara kerjanya, siapa saja yang hendak berwisata maupun berekreasi di DIY wajib memasukan data pribadi melalui aplikasi ini sebelum nantinya memperoleh kode QR untuk dipindai oleh petugas dari pihak pengelola hotel, tempat wisata, dan lain sebagainya.

Kode QR memuat data pengunjung tadi secara otomatis akan disetor ke Diskominfo DIY. Cara kerja aplikasi ini lebih kurang mirip dengan sistem pindai kode QR yang diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta di area Malioboro. Bedanya, bisa dipakai di lebih dari satu lokasi, lantaran terintegrasi dan berbasis data tunggal.

"Nanti di situ ada jamnya (pengunjung) pada waktu masuk. Dengan jamnya itu, kalau ada di antara mereka yang jam itu ada yang akhirnya, positif, biarpun dia orang Semarang, atau manapun, itu tracingnya di dalam daftar (pengunjung) ada. Jam sekian oh si ini, nomernya HP sekian, dari Jogja, dari Solo. Sehingga kita tidak kesulitan," bebernya.

3. Mengambil langkah darurat

Sultan HB X Tak Larang Tempat Wisata dan Hotel Beroperasi, Asal...Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Sekalian Sultan menegaskan jika status tanggap darurat bencana COVID-19 yang diperpanjang durasinya, bukanlah bertujuan menghambat roda perekonomian. Namun, untuk landasan mengambil upaya darurat.

"Hotel dan sebagainya mau buka, silakan. Jangan merasa terganggu karena (status) darurat. Darurat itu hanya untuk saya bisa mengambil kebijakan, di dalam mengaplikasikan untuk ngerem (penyebaran) COVID-19," tegas Sultan.

Sultan sadar betul soal lumpuhnya perekonomian warga yang terpukul pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain penanganan terhadap potensi penyebaran corona juga haram dinomorduakan.

Dirinya mencontohkan, dengan masih berlakunya status tanggap darurat Pemda DIY punya akses buat pengadaan peralatan laboratorium untuk pemeriksaan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau uji swab. Tanpa perlu melalui proses lelang terlebih dahulu.

"Dalam keadaan darurat memudahkan untuk memeriksa (pasien) yang positif. Kalau darurat kami cabut lalu ada yang positif, mau memeriksa pakai PCR, swab, harus lelang, kan susah. Lelangnya 45 hari. Tapi dengan kondisi darurat, itu mau beli tinggal beli, yang penting nanti dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Baca Juga: Kangen Jogja, Tempat Wisata Ini Sudah Dibuka untuk Umum 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya