SKN Dipolisikan Lagi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel

Pengusaha SKN sebelumnya juga terjerat kasus

Sleman, IDN Times - Pengusaha berinisial SKN kembali terseret kasus hukum. Belum selesai dengan dugaan perkara penipuan dalam investasi bermodus tukar guling aset, kini ia dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat transaksi jual beli properti berupa hotel.

SKN dilaporkan ke Mapolda DIY, Sleman, Kamis (29/2/2024) siang ini. Terlapor adalah Rico Joe, salah satu pemegang saham di PT Kaliurang Maju Bersama (KMB) yang mengaku sebagai korban SKN.

1. Tiga orang dipolisikan

SKN Dipolisikan Lagi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli HotelRico Joe dan kuasa hukumnya melaporkan SKN atas tuduhan penipuan jual beli hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Setyo Hadi Gunawan, kuasa hukum Rico Joe menyebut ada tiga orang yang dilaporkan kliennya ke Polda DIY. Mereka adalah Direktur Utama PT KMB berinisial B, pemilik tanah dari hotel berinisial M dan SKN selaku suami M yang diduga mengetahui persis peristiwa itu.

Sementara, objek yang diperkarakan yakni sebuah hotel di kawasan Kaliurang, Sleman yang diperjualbelikan pada 2018 silam.

"Kasusnya terkait dengan proses perikatan jual beli pada 27 Desember 2018 di mana ada jual beli antara B selaku Dirut dengan M selaku pemilik SHGB dan ternyata pada saat itu SHGB itu masih menjadi tanggungan di sebuah bank, makanya kami laporkan," kata Setyo di Mapolda DIY, Kamis.

Setyo menerangkan, kejadian ini berawal ketika SKN ingin membangun hotel pada 2017 lalu. Menurutnya, SKN menjaminkan sertifikat tanah pada 2016 di salah satu bank dengan kredit konstruksi. Namun demikian, dana yang dicairkan bank itu tidaklah cukup untuk mendirikan sebuah hotel.

"Dia meminta tolong ke salah seorang rekannya yakni GSS untuk mencarikan investor. Investor salah satunya GSS dan Sugiharto mulai menanamkan modal di awal 2017. Setelah itu GSS dan Sugiharto menawarkan ke pengusaha di teman-temannya untuk masuk sebagai investor hotel @ K, salah satunya adalah Yohanes dan Wibowo yang mulai menyetorkan investasinya di tahun 2017," papar Setyo.

2. Kelola aset tanpa memilikinya

SKN Dipolisikan Lagi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli HotelRico Joe dan kuasa hukumnya melaporkan SKN atas tuduhan penipuan jual beli hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Setelah hotel berdiri dan resmi beroperasi pada 2 Desember 2017, menurut Setyo, SKN justru mengelolanya hingga dengan 31 Desember 2018 tanpa memperhatikan investasi dari investor yang sudah disetorkan di 2017.

SKN baru membuat perseroan untuk investor pada Agustus 2018. Ia menyerahkan operasional hotel di akhir Desember 2018 dan mulai dikelola oleh PT yang didirikan dengan nama PT. KMB per 1 Januari 2019.

"Ternyata selama menangani investor, sertifikat masih dijaminkan di bank. Setelah pemegang saham mempertanyakan sampai berulang-ulang baru di Juli 2023 sertifikat ditebus, bahkan sampai hari ini PT. KMB yang mempunyai modal dasar Rp63 miliar cuma mengelola hotel tanpa memilikinya," terang Setyo.

Sedangkan uang di rekening PT. KMB saat serah terima hanya Rp10 juta, plus Rp700 juta dari cek PT. M. Selama pengelolaan SKN dari 2 Desember 2017 sampai 31 Desember 2018, ternyata muncul berbagai macam dinamika dan timbul pula perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dibuat oleh SKN dan B di bawah tangan. Alias, tanpa diketahui oleh direksi dan komisaris yang lain.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

3. Merugi puluhan miliar

SKN Dipolisikan Lagi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli HotelRico Joe dan kuasa hukumnya melaporkan SKN atas tuduhan penipuan jual beli hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Rico Joe menambahkan, pihaknya mengklaim mengalami kerugian hingga total sekitar Rp24 miliar setelah adanya PPJB pada 2018 lalu. Joe menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah berusaha menanyakan kejelasan dan status properti yang dibeli itu soal apakah sudah dibalik nama atau belum. Kendati, dia menduga banyak hal yang disembunyikan dalam transaksi itu.

"Saya mewakili teman-teman melaporkan perkara ini karena diduga banyak hal yang disembunyikan pada transaksi PPJB itu," katanya.

Kata Rico, pihaknya melihat indikasi kejanggalan dalam praktek pengelolaan aset dan keuangan pada perusahaan di mana ia dan rekan-rekannya berinvestasi. Laporan polisi pun dibuat guna menelisik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan itu.

"Makanya kami melaporkan karena sudah dibuat PPJB yang saat itu sertifikat masih menjadi hak tanggungan di bank kenapa bisa dibuat PPJB, akan tetapi sertifikat sampai saat ini belum bisa dimiliki oleh PT. KMB," pungkasnya.

4. Tak mampu lunasi pembelian saham hingga tukar guling aset

SKN Dipolisikan Lagi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli HotelKuasa hukum dan para korban penipuan investasi hotel saat menunjukkan surat laporan ke Polda DIY (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Polda DIY menyatakan tengah mengusut dugaan kasus penipuan investasi Hotel Top Malioboro dengan nilai kerugian senilai miliaran rupiah bagi para pihak yang mengaku sebagai korbannya.

Dugaan penipuan ini melibatkan direksi PT. Garuda Mitra Sejati (GMS) - sebuah perseoran yang menaungi bisnis mall dan perhotelan - sebagai pihak terlapor. SKN, direktur utama PT GMS adalah salah seorang di antaranya.

Dugaan kasus ini sendiri dilaporkan oleh Anton Yuwono, salah seorang dari pemegang saham mayoritas di PT. GMS. Dia bersama jajaran pemegang saham lainnya yakni Rony Octanto, dan Allie Subagyo menuding pihak direksi perseroan telah mengelabui pembayaran atas pembelian 24 lembar saham di PT. GMS dengan modus tukar-guling aset.

Kasus bermula pada 2018 lalu saat PT GMS membutuhkan penambahan modal dan menawarkan penambahan saham kepada Anton cs. Dari 49 lembar saham yang ditawarkan, SK selaku Direktur Utama PT. GMS ikut serta mengambil 24 di antaranya. Nilai per lembar saham adalah Rp1.160 miliar.

Pembayaran telah disepakati dilakukan secara tunai berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat Anton cs telah menyetorkan uang sesuai porsi yang mereka ambil, SKN justru melakukan pembayaran dengan menggunakan cheque/bilyet giro untuk 24 lembar saham yang ia ambil.

Pada pelaksanaannya, SKN tak dapat menyelesaikan pembayaran atas pembelian sahamnya itu. Selain itu dari puluhan cek itu hanya satu yang bisa dicairkan hingga jatuh tempo Mei 2018.

Pembayaran pembelian saham SKN tidak dapat dituntaskan hingga sepuluh bulan berikutnya. Akan tetapi direksi malah memberikan perlakuan khusus terhadap SKN lewat beberapa keputusan. Direksi tidak membatalkan penambahan 24 lembar saham atas nama SKN yang belum melakukan pembayaran. Kemudian, pembayarannya pun diubah seketika menjadi model tukar-guling dengan aset kepunyaan SK berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah hotel.

Keputusan-keputusan tersebut diklaim diambil oleh direksi tanpa dikomunikasikan dengan para pemegang saham terlebih dahulu.

Di lain sisi, tukar-guling ini juga tidak disertai akta notariil dikarenakan objek tukar-guling masih menjadi jaminan yang terikat hak tanggungan pembayaran utang SKN di suatu bank. Artinya, metode pembayaran atas pembelian saham oleh SKN pun bermasalah secara hukum karena seluruhnya dilakukan di bawah tangan.

Kendati aset itu masih atas nama SK lantaran ketiadaan akta inbreng imbas status aset yang masih jadi jaminan di bank. Artinya, selain belum mendapatkan tambahan modal sekitar Rp26 miliar dari total pembayaran 24 lembar saham tadi, PT. GMS juga diklaim merugi karena harus menanggung beban utang milik SKN.

Atas semua kerugian yang dialami ini, Anton melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda DIY pada 8 Desember 2023 lalu yang teregister dengan nomor LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA DIY atas dugaan tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Tudingan Penipuan Investasi Hotel di Jogja, PT GMS Bantah Tuduhan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya