Seorang Perempuan di Jogja Meninggal Pasca Suntik Filler Payudara

Praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan

Sleman, IDN Times - Seorang perempuan warga Jetis, Kota Yogyakarta, PK (27 tahun) meninggal dunia diduga menjadi korban malpraktik oleh sebuah salon kecantikan di Sleman.

Saat ini Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/5/2024).

 

1. Lakukan suntik filler payudara

Seorang Perempuan di Jogja Meninggal Pasca Suntik Filler PayudaraIlustrasi suntik (unsplash.com/Diana Polekhina)

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto menjelaskan, sebelum keeadaann memburuk, korban sempat menjalani suntik filler payudara di sebuah salon di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Sabtu (25/5/2024) siang. Tri mengatakan tindakan praktik dilakukan oleh seorang karyawan salon. 

"Selanjutnya dilakukan tindakan praktik oleh karyawan salon dengan cara disuntik dengan cairan filler pada payudara," kata Tri dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

2. Alami pusing hingga muntah-muntah

Seorang Perempuan di Jogja Meninggal Pasca Suntik Filler Payudarailustrasi rumah sakit (pexels.com/Pixabay)

Selesai melakukan praktik, PK hendak meninggalkan salon dan menuju Klaten, Jawa Tengah sekitar pukul 14.30 WIB. Akan tetapi justru mengalami pusing, dan badan gemetar disertai muntah-muntah. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sadewa oleh istri pemilik salon dan salah seorang rekannya menggunakan taksi online sekitar pukul 17.00 WIB.

Sesaat di rumah sakit dan belum sempat mendapat pertolongan, korban mengembuskan nafas terakhirnya. PK dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis pukul 17.30 WIB. "Karena merasa janggal dengan kematian korban, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut," ujar Tri.

 

Baca Juga: Majelis Pekerja Buruh di Jogja Tolak Iuran Tapera: Memberatkan Pekerja

3. Praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan

Seorang Perempuan di Jogja Meninggal Pasca Suntik Filler Payudarailustrasi investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bermodal laporan keluarga korban, polisi menyelidiki dan menemukan indikasi tindak malpraktik oleh pengelola salon. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada EK dan SMT (40), selaku pemilik salon sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kematian PK.

Tri mengungkapkan diduga pihak salon melakukan tindak pidana berupa praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana diatur melalui Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. "Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat," tutup Tri.

Baca Juga: 9 Konser di Jogja Mei-Juni 2024, Westlife sampai Maliq & D'essentials

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya