Robinson Saalino Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus Penggelapan

Daftar panjang hukuman pidana membayangi Robinson

Intinya Sih...

  • Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Robinson Saalino atas perkara penggelapan.
  • Robinson terbukti melakukan tindak pidana penggelapan terkait jual beli rumah di Sleman dengan transaksi pada Juli 2018.
  • Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU dan status vonis masih menunggu hingga 26 Maret 2024 nanti.

Sleman, IDN Times - Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Robinson Saalino atas perkara penggelapan yang menjerat Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa tersebut. Juru bicara PN Sleman Cahyono mengatakan, Robinson yang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 372 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," demikian bunyi salinan putusan dikutip dari laman PN Sleman, Rabu (20/3/2024). Putusan ini dibacakan pada Senin (18/3/2024) lalu.

1. Modus investasi rumah

Robinson Saalino Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus Penggelapanilustrasi beli rumah (pexels.com/RDNE Stock Project)

Dari salinan dakwaan yang dikutip dari laman PN Sleman, Robinson selaku Bos PT Gunung Samodra Tirtomas (PT GST) didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait jual beli rumah di Perumahan Pondok Amazon Green Jalan Selokan Mataram, Maguwoharjo, Sleman. Transaksi jual beli dilangsungkan pada Juli 2018 silam antara Robinson dan Cahya Walyadi.

Rumah itu dijual seharga Rp170 juta dengan diskon 5 persen sehingga menjadi Rp 162,5 juta. Disebutkan bahwa Robinson menjanjikan Cahya rumah yang telah dibayarkan sesuai harga belinya untuk diserahterimakan pada 30 Juli 2019. Pengembang rumah tersebut ialah PT GST.

Akan tetapi, Juni 2019 Cahya yang melakukan pengecekan tak mendapati adanya pembangunan pada rumah pesanannya. Sementara uang pembayaran oleh Robinson telah dipakai untuk kepentingannya tanpa sepengetahuan Cahya.

Cahya mencoba menanyakan kejelasannya ke pengembang akan tetapi tak ada jawaban memuaskan. Cahya meminta uangnya kembali, tapi Robinson tak bisa mengembalikannya karena uangnya telah habis. Robinson kemudian dilaporkan ke Polda DIY 31 Agustus 2022.

2. Lebih rendah dari tuntutan

Robinson Saalino Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus PenggelapanIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Diketahui melalui laman PN Sleman, Robinson dituntut pidana penjara selama dua tahun. Artinya, vonis hakim terhadapnya lebih rendah ketimbang tuntutan JPU. Cahyono melanjutkan, status vonis perkara penggelapan Robinson ini masih menunggu hingga 26 Maret 2024 nanti. 

Dikatakannya, apabila sampai tenggat waktu tersebut tidak ada banding maka otomatis vonisnya bersifat inkrah.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

3. Vonis 8 tahun bui kasus mafia tanah

Robinson Saalino Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus PenggelapanTerdakwa Kasus Tanah Kas Desa di Sleman, Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Robinson sendiri sebelumnya telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Yogyakarta delapan tahun pidana penjara atas penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran masih dalam proses banding di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, itu bukan menjadi vonis satu-satunya perkara hukum yang diterima oleh Robinson.

4. Vonis kasus perpajakan

Robinson Saalino Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus PenggelapanRobinson Saalino atau RS (33), terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Sleman, saat ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pada tahun 2021 lalu Robinson divonis Pengadilan Negeri Sleman 1,5 tahun penjara atas kasus perpajakan. Ia dinyatakan tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tidak menyampaikan surat pemberitahuan, serta menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Menurut Cahyono, Robinson turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp8,6 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan

Perkara ini sekarang sudah banding di tingkat kasasi (MA). Perkara perpajakan sudah diajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DIY dan sudah diberikan putusan dari pengadilan tingkat kedua tersebut.

"Banding di PT DIY menguatkan dan malahan menambah apabila denda tidak bayar diganti kurungan enam bulan," imbuh Cahyono.

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa, Mantan KaDispertaru DIY Divonis 4 Tahun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya