PTKM Jilid Ketiga, Pemda DIY Terapkan Konsep Jogo Wargo

PTKM diperpanjang dari tanggal 9–23 Februari 2021

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berniat memperpanjang kembali masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) selama dua pekan ke depan dari tanggal 9 Februari 2021.

Sesual arahan presiden, PTKM jilid ketiga ini akan disertai pengetatan pengawasan masyarakat di level mikro atau sampai ke tingkat RT/RW. Pemda DIY, dalam hal ini mengedepankan konsep Jogo Wargo.

"Yang dimaksud di level RT, RW, pedukuhan, kelurahan yang dimaksud mikro oleh pemerintah pusat itu, kalau kita (DIY) nanti arahnya itu ke arah Jogo Wargo," kata Sultan usai menggelar rapat koordinasi di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga: PTKM Kembali Diperpanjang, Pemda DIY Ancang-ancang

1. Saling jaga antar warga

PTKM Jilid Ketiga, Pemda DIY Terapkan Konsep Jogo WargoIlustrasi PPKM. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Sultan mengatakan, Jogo Wargo dapat diartikan upaya saling menjaga antar warga atau orang-orang di lingkup terdekat agar terhindar dari penularan virus Corona. Konsepnya, tak jauh beda sebenarnya dengan gerakan Desa/Kelurahan Tangguh COVID-19 di DIY cuma lebih diperketat atau diperkuat.

"Kami minta pengawasannya lebih diperketat, dengan harapan penularan yang sudah ke arah tetangga dan keluarga bisa dibatasi, karena kalau sudah keluarga dan tetangga jadi masalah besar," tutur Sultan.

2. Tak perlu keluar rumah kalau tak mendesak

PTKM Jilid Ketiga, Pemda DIY Terapkan Konsep Jogo WargoGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. IDN Times/Tunggul Damarjati

Jogo Wargo mengedepankan partisipasi aktif warga untuk saling menjaga diri dan sesama di lingkungannya tinggal. Masyarakat di masa PTKM jilid 3 nanti diharap kesadaran dan kewaspadaannya dari segala potensi penularan yang ada.

Jika perlu, hindari interaksi antartetangga selama tak ada kebutuhan mendesak. Intinya, meminimalisir mobilitas hingga sekecil mungkin.

"Kalau tidak perlu ya gak usah nonggo (berkunjung ke tetangga)," kata Sultan.

"Juga, jangan dianggap kalau kembali ke rumah itu dengan berlakunya PTKM itu ada yang desanya ditutup jam 8 (malam) atau jam 10. Jangan berasumsi pagi jam 6 sampai sebelum jam 10 (malam) atau jam 8 itu boleh pergi ke mana-mana seenaknya sendiri, bukan gitu," sambungnya.

Kalaupun harus bepergian, Sultan meminta agar masyarakat jangan sedikit pun abai terhadap protokol kesehatan.

3. Manfaatkan dana desa

PTKM Jilid Ketiga, Pemda DIY Terapkan Konsep Jogo WargoGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X selepas menggelar rapat koordinasi di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021). IDN Times/Tunggul Damarjati

Demi kelancaran PTKM jilid 3 serta pengetatan kegiatan berskala mikro ini, Sultan pun memperkenankan agar dana desa dimanfaatkan untuk penanganan kasus COVID-19. Kebijakan ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak masa PTKM jilid 2 kemarin.

"Untuk mendukung itu kemarin juga sudah secara berturut-turut mengeluarkan (kebijakan), APBDes dimungkinkan untuk digunakan untuk Covid. Ya berarti entah itu untuk bikin isolasi, jadi isolasi biar di kampungnya sendiri. Maupun kebutuhan (terkait penanganan COVID-19) yang lain," jelasnya.

Dengan demikian, diharapkan ke depannya tak ada lagi alasan kekurangan dana dalam tiap upaya penanganan COVID-19 di level mikro.

"Untuk bagaimana APBDes jadi payung hukum bagi pak lurah melangkah, menggunakan anggaran yang ada. Jadi, sebetulnya kalau dikatakan nggak ada duit, kan bisa ngambil dari situ. Jadi, nggak ada alasan lagi, betul-betul untuk ngawasi mobilitas itu tidak hanya omongannya ngontrol, tapi anggarannya ada," imbuh Sultan menegaskan.

 

4. Waktu lebih bagi pelaku usaha di PTKM ketiga

PTKM Jilid Ketiga, Pemda DIY Terapkan Konsep Jogo WargoPenegakan PTKM oleh petugas gabungan. IDN Times/Istimewa

Sultan melanjutkan, bahwa gerakan Jogo Wargo berlaku pada para pelaku usaha. Ia membeberkan jika pada masa PTKM ketiga ini cafe, rumah makan, dan tempat usaha lain diberi kelonggaran operasional menjadi pukul 21.00 WIB. Pada PTKM kedua kemarin hanya sebatas maksimal pukul 20.00 WIB.

Harapannya, perekonomian masyarakat tetap hidup. Walaupun, ia mengimbau dengan sangat agar protokol kesehatan tidak dinomorduakan. Jogo Wargo menjadi pengingat supaya pelaku usaha dan konsumennya saling melindungi dari potensi penyebaran virus Corona.

"Saya percaya yang jualan itu jaga protokol, problemnya adalah yang beli, menjaga protokol tidak, berkerumun tidak?," imbuh Sultan.

"Ya saya berharap pembelinya pun biarpun sampai jam 9, mau mengatur menyangkut prokes, jadi sama-sama menjaga. Jogo Wargo, sama-sama menjaga penularan itu dengan yang lain, sehingga harapan saya dengan kondisi seperti ini masyarakat punya kesadaran yang lebih baik," tutupnya.

Baca Juga: Gerakan 'Jateng di Rumah Saja', Pantai Parangtritis Kian Sepi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya