PT Primissima Nunggak BPJS Seluruh Karyawan sejak 2020

- PT Primissima, pabrik tekstil BUMN, menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp7 miliar sejak 2020.
- Perusahaan juga tak membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawan sejak Oktober 2023, dengan gaji bulan Mei-Juni 2024 belum dibayarkan.
- Hak 15 karyawan yang kena PHK pada November 2023 belum dibayarkan sepenuhnya, perusahaan mengaku tak punya uang saat ini.
Sleman, IDN Times - PT Primissima, pabrik tekstil Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merumahkan 500 karyawannya disebut menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya sejak tahun 2020.
"Menunggak BPJS, kalau sekarang informasinya sekitar Rp7 miliar," kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (K-SBSI DIY), Dani Eko Wiyono, saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
1. BPJS Kesehatan juga menunggak

Kata Dani, perusahaan juga tak menunaikan tanggungjawabnya membayarkan iuran BPJS Kesehatan seluruh karyawannya sejak Oktober tahun lalu.
"Kalau satu orang BPJS sekitar Rp40 ribu, kalikan 500 karyawan itu udah berapa. Itu sudah pasti besar dong biayanya," imbuh Dani.
2. Ngaku tak punya uang

Dani bilang, pihak PT Primissima sudah berjanji membayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. Prioritas utama saat ini adalah hak 15 karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November tahun lalu.
"Itu sekitar Rp45 jutaan," ungkap Dani.
Perusahaan, lanjut Dani, juga menjanjikan Rp103 juta total sebagai pesangon karyawan kena PHK. Sejauh ini baru cair 30 persen saja. Belum lagi ada hak sekitar 500 karyawan dirumahkan berupa gaji bulan Mei-Juni 2024 yang belum dibayarkan.
Kala berunding mengenai persoalan hak-hak para pekerja ini. Dani merasa hanya mendapatkan jawaban normatif dari perusahaan. Intinya, perusahaan tak punya uang saat ini.
"Ketika kita minta bertemu enggak pernah ditemui," imbuh Dani.
Paling tidak, kata Dani, pihaknya telah mengantongi surat hutang perusahaan kepada 15 karyawan kena PHK sebagai pegangan manakala PT Primissima nantinya dinyatakan pailit.
3. Rumahkan 500 pekerja, perusahaan setop operasional

Sebelumnya, K-SBSI DIY mengungkap PT Primissima, pabrik tekstil BUMN di Sleman merumahkan sekitar 500 karyawan bagian produksinya sejak 1 Juni 2024. Mulai saat itu juga, operasional perusahaan berhenti total.
Ratusan karyawan itu juga tidak menerima gaji sepeser pun selama dirumahkan. Sementara, gaji dua bulan terakhir, yakni Mei dan Juni 2024 belum juga dibayarkan perusahaan, termasuk asuransi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain ratusan karyawan itu, ada pula 15 pekerja lain yang sudah terlebih dahulu dikenakan PHK pada November 2023 lalu. Pesangon mereka baru terbayarkan 30 persen dari total hak masing-masing.
Disnaker Sleman menyebut perusahaan pelat merah ini memang sudah tak sehat sejak lama. Mereka tak mampu keluar dari masalah ini. Tiga tahun terakhir kian parah, apalagi saat pandemi Covid-19 melanda.