Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah

Sleman, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mengusut dugaan kasus penipuan investasi hotel di Jogja. Dalam kasus ini nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Kasus yang dimaksud sudah dalam proses pemeriksaan penyidik. Antara lain dalam tahapan pengumpulan keterangan-keterangan dan bukti-bukti," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).

Dugaan penipuan ini melibatkan Direksi PT. Garuda Mitra Sejati (GMS), sebuah perseoran yang menaungi bisnis mal dan perhotelan, yang dinyatakan sebagai pihak terlapor.

 

1. Kasus berawal dari beli saham tetapi tak mampu bayar

Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di JogjaWadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dugaan kasus ini dilaporkan oleh Anton Yuwono, salah seorang pemegang saham mayoritas di PT. GMS. Dia bersama jajaran pemegang saham lainnya yakni, Rony Octanto, dan Allie Subagyo, menuding pihak direksi perseroan telah mengelabui pembayaran atas pembelian 24 lembar saham di PT. GMS dengan modus tukar guling aset.

Julius Rutumalessy selaku penasihat hukum para pemegang saham PT. GMS menerangkan, mulanya pada 2018, PT. GMS membutuhkan penambahan modal dan menawarkan penambahan saham kepada Anton dan teman-temannya. Dari 49 lembar saham yang ditawarkan, Direktur Utama PT. GMS berinisial SK ikut serta mengambil 24 di antaranya.

"Nilai per lembar saham adalah Rp1.160 miliar," kata Julius di Hotel Grand Kangen, Kota Yogyakarta, Jumat (5/1/2024).

Julius melanjutkan, pembayaran telah disepakati dan dilakukan secara tunai berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat Anton dan teman-temannya menyetorkan uang sesuai porsi yang mereka ambil, SK membayar dengan menggunakan cek atau bilyet giro untuk 24 lembar saham yang diambil.

Pada pelaksanaannya, SK tak dapat menyelesaikan pembayaran atas pembelian sahamnya itu. "Dalam prosesnya, ternyata cek ini tidak bisa dicairkan. Sampai jatuh tempo Mei 2018 hanya satu lembar cek yang bisa dicairkan," kata Julius.

 

2. Pembayaran dengan model tukar-guling

Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di JogjaKuasa hukum dan para korban penipuan investasi hotel saat menunjukkan surat laporan ke Polda DIY (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

Pembayaran pembelian saham SK tidak dapat dituntaskan hingga sepuluh bulan berikutnya. Akan tetapi direksi malah memberikan perlakuan khusus terhadap SK lewat beberapa keputusan.

Menurut Julius, direksi tidak membatalkan penambahan 24 lembar saham atas nama SK yang belum membayar. Kemudian, pembayarannya pun diubah seketika menjadi model tukar-guling dengan aset kepunyaan SK.

"Asetnya berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri hotel di Yogyakarta," beber Julius.

Keputusan-keputusan tersebut, kata Julius, diambil oleh direksi tanpa dikomunikasikan dengan para pemegang saham terlebih dahulu.

Di lain sisi, tukar-guling ini juga tidak disertai akta nota riil dikarenakan objek tukar-guling masih menjadi jaminan yang terikat hak tanggungan pembayaran utang SK di suatu bank. Artinya, metode pembayaran atas pembelian saham oleh SK pun bermasalah secara hukum karena seluruhnya dilakukan di bawah tangan.

"Aset yang mau ditukargulingkan hingga saat ini masih dijaminkan di suatu bank untuk keperluan perusahaannya yang lain," ungkap Julius.

"Pak SK ini bersama direksi tidak meminta izin dulu sama bank sebagai pemegang hak tanggungan dan tetap mengalihkan aset itu," sambungnya.

Kendati aset itu masih atas nama SK lantaran ketiadaan akta inbreng imbas status aset yang masih jadi jaminan di bank. "Belum atas nama PT. GMS," tambah Julian.

Artinya, selain belum mendapatkan tambahan modal sekitar Rp26 miliar dari total pembayaran 24 lembar saham tadi, PT. GMS juga diklaim merugi karena harus menanggung beban utang milik SK.

"Karena aset yang ditukargulingkan oleh SK masih dijaminkan SK dan belum lunas pembayarannya," ucapnya.

Atas semua kerugian yang dialami ini, Anton melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda DIY pada 8 Desember 2023 lalu yang teregister dengan nomor LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA DIY atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan dibuat atas hasil rekomendasi gelar perkara dari proses penyelidikan yang dilakukan selama 8 bulan berdasarkan aduan Anton dkk ke Polda DIY April 2023 silam.

Baca Juga: Sm-art Batik Asal Jogja Jadi Pelopor Batik Halal di Indonesia

3. Mantan direktur akui ada penyimpangan

Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di JogjaIDN Times

Goei Shi Shiang, mantan Direktur Umum PT. GMS turut menjadi pihak terlapor terkait dugaan perkara ini. Ia tak menyangkal klaim para pemegang saham PT. GMS melalui penasehat hukumnya mengenai pembelian dan cara pembayaran saham di bawah tangan oleh SK.

Goei mengakui pada saat itu direksi perseoran tak berkomunikasi dengan para pemegang saham dan bank saat langkah tukar-guling diputuskan tanpa pengikatan jual beli (PJB).

"Waktu itu 24 saham sudah disahkan dan para owner tidak tahu kalau dia membeli pakai tukar guling. Setelah itu polemik berjalan terus, akhirnya kita memikirkan kalau tidak ada PJB-nya bagaimana," lanjut Goei.

PJB tanpa proses notaris baru dibuat setelahnya hanya dengan 'marking' nilai aset Rp45 miliar dari nilai asli sebesar Rp21 miliar.

Setelah lengser dari posisinya sebagai direktur umum, barulah Goei menyadari penyimpangan dari proses pembuatan PJB tanpa notaris hingga merugikan PT. GMS ini.

Goei pun memastikan dirinya bersedia menerima seluruh konsekuensi dari perbuatannya ini secara hukum.

"Karena ini benar-benar memang merugikan para owner, saya juga tidak mau untuk lepas tangan atau memang kalau ini benar-benar salah," ujarnya.

 

4. Polisi diminta menindaklanjuti laporan

Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di JogjaKuasa hukum dan para korban penipuan investasi hotel saat menunjukkan surat laporan ke Polda DIY (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

Sementara itu, Anton Yuwono berharap kepolisian bisa menindaklanjuti dan menuntaskan perkara ini demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi pelaku bisnis yang menginvestasikan uangnya di sektor-sektor riil di Yogyakarta.

Iklim investasi yang sehat dan bebas dari segala tindak kecurangan diyakini akan membawa dampak perekonomian secara luas bagi masyarakat.

Terpisah, saat coba dihubungi awak media, pihak SK masih belum merespons terkait dengan kasus yang menyeretnya.

Baca Juga: Polda DIY Terima 29 Ribu Telepon Prank di Call Center 110

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya