Polisi Tetapkan Penyewa Kamar Kos di Kotabaru Tersangka Pembunuhan

Ponsel tersangka H dibuang di Jogja 

Yogyakarta, IDN Times - Polisi menetapkan H, penyewa kamar kos di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, sebagai tersangka kasus tewasnya perempuan berinisial FD (23).

Sebelumnya mayat FD pada Sabtu (24/2/2024), ditemukan tak bernyawa dengan penuh luka memar dan bekas senjata tajam di dalam kamar H yang diketahui merupakan pekerja salah satu kafe di Yogyakarta.

"Iya, (H) tersangka," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kamis (7/3/2024).

 

1. Mengaku membunuh kepada teman di Bandung

Polisi Tetapkan Penyewa Kamar Kos di Kotabaru Tersangka PembunuhanIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Aditya menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan saksi yang tak lain adalah rekan H di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Aditya, H pergi ke Bandung dan menemui temannya sebelum mengakui yang bersangkutan membunuh FD. Penyelidikan polisi sebelumnya sudah mengarah kepada H sebagai sosok terduga pelaku. "Saat yang bersangkutan itu ke Bandung bertemu dengan salah satu temannya kemudian dia mengaku, bahwasanya dia telah membunuh korban," jelas Aditya.

"Temannya langsung kaget, berusaha menenangkan, tetapi kemudian dia pergi. Tetapi temannya tidak tahu keberadaannya dimana," sambung kapolresta.

2. Ponsel dibuang di Kota Yogyakarta

Polisi Tetapkan Penyewa Kamar Kos di Kotabaru Tersangka PembunuhanKapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Sepekan lebih pencarian H masih terus bergulir, Aditya tak menyangkal terdapat kendala dalam proses pencarian, hal ini disebabkan H menonaktifkan ponsel miliknya, sehingga mempersulit pelacakan.

"Ya HP dia off, sedang kita cari lacak dimana dia berada kemungkinan teman-teman sudah ditanya dan segala macam," kata Aditya.

Polisi beberapa hari lalu sempat melacak ponsel H yang tiba-tiba saja aktif. Namun, ternyata ponsel tersebut tidak berada di tangan H, melainkan seorang petugas kebersihan dinas pemerintah daerah yang menemukannya di dalam tempat sampah dekat masjid di wilayah Yogyakarta.

"Saat dia dan temannya membersihkan sampah menemukan salah satu HP di tempat  sampah di depan Masjid Citra Fisabilillah," kata Aditya.

"Dia bawa pulang kemudian berusaha diserviskan ke temannya tetapi tidak ditemukan SIM card, kemudian baru diaktifkan. Terus kita lacak dan sudah kita untuk kita periksa secara digital forensik," lanjut dia.

Baca Juga: Sepekan Penemuan Mayat di Kamar Kos, Polisi Mengaku Minim Petunjuk

3. Pasal pembunuhan berencana

Polisi Tetapkan Penyewa Kamar Kos di Kotabaru Tersangka PembunuhanIlustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Saat ini, polisi menetapkan H sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Iya, (340)," tutupnya.

Baca Juga: Harga Beras di Jogja Mahal, Bank Indonesia: DIY Bukan Penentu Harga

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya