Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Perempuan di Kamar Kos Kotabaru

Polisi kenakan pasal pembunuhan berencana

Yogyakarta, IDN Times - Polisi menangkap tersangka pembunuh sosok perempuan berinisial FD (23), yang mayatnya ditemukan di dalam sebuah kamar kos, Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024).

"Betul (H ditangkap)," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat dihubungi, Kamis (14/3/2024) malam.

1. Ditangkap di luar kota

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Perempuan di Kamar Kos KotabaruIlustrasi borgol (IDN Times)

Aditya menyebut H ditangkap di luar daerah. "Tersangka sudah bisa ditangkap dan saat ini masih dalam perjalanan menuju Jogja," kata Aditya.

Sementara detail penangkapan H beserta rincian perkara pembunuhan, akan dijelaskan saat konferensi pers.

2. Mengaku membunuh saat berkunjung ke rumah teman di Bandung

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Perempuan di Kamar Kos KotabaruKapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Sejak seminggu lalu, polisi menetapkan H, penyewa kamar kos di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, sebagai tersangka. Aditya menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat keterangan dari rekan H di Bandung, Jawa Barat.

"Saat yang bersangkutan ke Bandung bertemu dengan salah satu temannya, kemudian dia mengaku, bahwasanya telah membunuh korban. Temannya langsung kaget, berusaha menenangkan, tetapi kemudian dia pergi, tetapi temannya tidak tahu keberadaannya di mana," sambung kapolresta.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Penyewa Kamar Kos di Kotabaru Tersangka Pembunuhan

3. Pasal pembunuhan berencana

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Perempuan di Kamar Kos KotabaruIlustrasi pembunuhan (Pinterest/Pinterpandai.com)

Polisi mengenakan H yang telah berstatus tersangka ini dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Iya, (340)," pungkas Aditya.

Baca Juga: Sepekan Penemuan Mayat di Kamar Kos, Polisi Mengaku Minim Petunjuk

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya