Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Diduga Aniaya dan Rusak Mobil

Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta mengamankan dua oknum peserta takbir keliling yang diduga melakukan penganiayaan disertai perusakan mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut pasien sesak napas.

Peristiwa terjadi pada malam sebelum Idulfitri 1445 H atau Selasa (9/4/2024), viral di media sosial.

1. Mobil pengangkut pasien kritis dicegat

Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Diduga Aniaya dan Rusak MobilPolisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Mergangsan Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho menjelaskan, peristiwa terjadi saat seorang peserta lomba takbir keliling Kecamatan Mantrijeron berinisial N, tiba-tiba mengalami sesak napas dan pingsan. Oleh sejumlah rekannya, N dibawa menggunakan mobil bak terbuka ke RSUD Wirosaban.

N waktu itu diantar oleh rekan-rekannya berinisial WAS, ONH, F, E dan TFR selaku pengemudi. Mobil dikawal oleh SMA yang mengendarai sepeda motor dan bertugas membuka jalan. Dijelaskan polisi, F dan E berstatus anak di bawah umur.

"Di Jalan Sisingamangaraja, di depan Toko Purnama, berpapasan dengan rombongan peserta takbir keliling dengan pakaian hitam-hitam, memakai surban kotak-kotak corak hitam putih yang memenuhi jalan," kata Heri di Mapolsek Mergangsan, Rabu (17/4/2024).

Kemudian, ONH menyampaikan kepada warga bahwa mereka dalam situasi kritis. Dari dalam mobil, TFR membunyikan klakson sebelum didatangi seorang pria sambil membawa sepotong kayu.

"Dia (pria pembawa kayu) berteriak ke arah TFR, menarik dan memukul sambil teriak 'kowe meh nabrak aku' (kamu mau menabrak saya) sebanyak tiga kali. Tetapi TFR diam saja," kata Heri.

Tak berselang lama, datang lagi seorang pria yang langsung menendang lampu utama mobil di saat si pembawa balok kayu berulang kali memukul kaca depan mobil. Selanjutnya, kian banyak orang mendatangi kendaraan tersebut.

2. Hajar penumpang di dalam mobil

Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Diduga Aniaya dan Rusak MobilPolisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Mergangsan Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Heri berujar, ONH yang hendak turun dari mobil dipukul tangannya sebanyak dua kali dengan sebilah bambu. Dia lalu terjatuh sewaktu berjalan ke bagian belakang mobil. Tak cukup sampai di situ, pantat ONH sempat dipukul.

"ONH lantas melompat dari bak mobil tetapi ada yang memukul lagi menggunakan pipa besi mengenai paha kiri sebanyak satu kali, kemudian ONH lari ke sebuah counter dan ditolong warga," papar Heri.

Baca Juga: Parkir Liar Masih Ditemui di Jogja saat Libur Lebaran

3. Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan pidana penjara

Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Diduga Aniaya dan Rusak MobilIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Polsek Mergangsan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang oknum peserta takbiran keliling Kecamatan Mantrijeron berinisial EBK (25), warga Prenggan, Kotagede, ditangkap pada Senin (15/4/2024).

Heri merinci, EBK berperan memantik terjadinya penganiayaan dan perusakan dengan menyetop mobil bak terbuka pada malam itu. EBK juga berteriak kepada TFR, si pengemudi mobil.

"Jadi ini (rombongan korban dan pelaku) lain acara lomba takbir, korban rombongan takbir Manteijeron, karena ada yang sesak napas, melewati rombongan takbir yang di wilayah Mergangsan," kata Heri.

Dari hasil pemeriksaan, EBK mengakui telah merusak beberapa bagian kendaraan, seperti memecah kaca bagian depan memakai balok kayu, juga memukul kepala TFR dengan tangan kosong.

EBK pun mengarahkan polisi kepada sosok TM, peserta takbir keliling yang mengakui ikut merusak mobil memakai sebilah bambu.

Imbas perbuatan EBK dan TM, mobil bak terbuka mengalami pecah pada bagian kaca dan lampu utama depan, serta spion kiri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengenakan kedua tersangka Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, subsider Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan pidana penjara.

Baca Juga: FIFA Sanksi PSS Sleman Registration Ban 3 Periode Bursa Transfer

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya