Polda DIY Temukan Laptop Jaksa KPK Digadaikan di Jakarta  

Polisi belum menemukan keterkaitan dengan pihak lainnya

Sleman, IDN Times - Polisi berhasil menemukan laptop milik Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho yang dinyatakan hilang usai dicuri dari rumahnya di Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12/2022) lalu.

Selain itu, polisi turut mengungkap motif dari kedua tersangka pencurian dengan pemberatan dalam melakukan aksinya ini.

1. Laptop digadaikan di Jakarta

Polda DIY Temukan Laptop Jaksa KPK Digadaikan di Jakarta  freepik

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut, berdasarkan hasil penelusuran laptop milik korban telah digadaikan di daerah Koja, Jakarta Utara, beberapa hari setelah dicuri. Kini, laptop berada di tangan petugas.

"Nanti akan kita panggil korban untuk mengetahui kondisi laptop baik fisik maupun isinya," kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (10/1/2023).

Sementara DVR kamera pengawas rumah korban, oleh kedua pelaku yakni JN (32) dan SIP (31) dibuang di Sungai Winongo, Kota Yogyakarta pada 24 Desember. Demikian pula ponsel, berkas kerja, serta hardisk, dibuang kedua pelaku di salah satu sungai daerah Kebumen, Jawa Tengah saat perjalanan ke Jakarta.

"(Dibuang) karena tidak ada nilai ekonomis yang tinggi," imbuh Nuredy.

2. Motif para tersangka

Polda DIY Temukan Laptop Jaksa KPK Digadaikan di Jakarta  Polisi berhasil menemukan laptop milik Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho yang dicuri di rumahnya di Yogyakarta.(IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Nuredy mengungkapkan motif ekonomi menjadi alasan kedua tersangka melakukan aksinya. "Motifnya ekonomi," tegas Nuredy.

Dia juga memastikan kedua pelaku beraksi atas inisiatif masing-masing. Sejauh ini, belum ditemukan keterlibatan pelaku lainnya.

Baca Juga: Jaksa KPK yang Kemalingan Tengah Tangani Kasus Haryadi Suyuti

3. Spesialis rumah kosong

Polda DIY Temukan Laptop Jaksa KPK Digadaikan di Jakarta  Dua pelaku pembobol rumah Jaksa KPK yang diringkus polisi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi menyebut kedua tersangka adalah pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong. Biasanya, mereka berburu untuk mencari dan menentukan sasarannya.

"Jadi mereka (kedua tersangka) ini hunting (berburu) muter-muter, lihat situasi sepi, masuk. Tapi tidak selalu berhasil," beber Nuredy.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan JN (32), warga Makassar dan SIP (31), warga Kendari sebagai tersangka pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho, jaksa sekaligus Kasatgas Penuntutan KPK. Mereka ditahan di Rutan Polda DIY setelah ditangkap Senin (2/1/2023) di wilayah DKI Jakarta.

Menurut polisi, kedua tersangka membuang barang-barang milik Ferdian di salah satu sungai di Yogyakarta setelah aksi pencurian dilakukan Sabtu (24/12/2022) pagi lalu.

Baca Juga: Pukat UGM Anggap Janggal Pencuri Buang Laptop Jaksa KPK ke Sungai 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya