Pemkot Yogyakarta Salurkan Bantuan Keuangan Politik, Rp3.446 per Suara

Bantuan bagi parpol yang lolos ke DPRD Kota Yogyakarta

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyalurkan bantuan keuangan politik dalam dua tahap pada tahun 2024.
  • Bantuan disalurkan kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD Kota Yogyakarta pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.
  • Nilai bantuan keuangan politik tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.446/suara hasil pileg, dengan total delapan partai politik yang berhak menerima bantuan tersebut.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan akan menyalurkan bantuan keuangan politik dalam dua tahap pada tahun 2024 ini. Dua tahap itu meliputi pemberian bantuan kepada partai politik (parpol) yang mendapat kursi di DPRD Kota Yogyakarta pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu serta 2024 kemarin.

"Ada dua nantinya. Sebelum penetapan hasil pileg dan setelah hasil penetapan pileg. Jadi pencairannya dua tahap," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, belum lama ini.

1. Tunggu hasil pileg, mungkin PKB pecah telur

Pemkot Yogyakarta Salurkan Bantuan Keuangan Politik, Rp3.446 per SuaraIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Nindyo menjelaskan, sesuai regulasi berlaku pada tahun dilaksanakan Pemilu DPRD, maka pemberian bantuan keuangan politik tahap pertama terhitung mulai 1 Januari hingga bulan terakhir sebelum penetapan hasil Pemilu DPRD oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Pada tahap ini, kata Nindyo, bantuan keuangan politik disalurkan secara proporsional mengacu pada nominal bantuan periode sebelumnya.

Sementara, bantuan keuangan politik tahap kedua disalurkan terhitung mulai bulan penetapan hasil Pemilu DPRD oleh KPUD sampai 31 Desember. Pada tahap ini, bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional berdasar penetapan hasil Pemilu DPRD terakhir.

"Nanti kita lihat hasil pileg dulu. Kemarin ada informasi PKB pecah telur (dapat kursi DPRD Yogya). Ini yang harus kita pikirkan penganggarannya, karena penganggaran tahun 2024 masih sesuai dengan partai yang lama (sebelum penetapan hasil pileg),” terang Nindyo.

2. Dihitung berdasarkan raihan suara

Pemkot Yogyakarta Salurkan Bantuan Keuangan Politik, Rp3.446 per SuaraIlustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam menganggarkan bantuan keuangan politik bagi parpol yang mendapat kursi di DPRD Kota Yogyakarta dari hasil pileg 2024, Kesbangpol masih harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Nindyo menekankan, bantuan keuangan politik bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Yogyakarta.

"Sesuai ketentuan, penggunaan bantuan keuangan untuk pelaksanaan sekretariat partai politik dan pendidikan politik," ujar Nindyo.

Terpisah, Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Widiyastuti menjelaskan bahwa bantuan keuangan politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pileg DPRD mengacu pada ketentuan berlaku.

Ia menyampaikan, untuk bantuan keuangan politik tahun 2024 nilai bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 3.446/suara hasil pileg.

"Saat ini (bantuan keuangan politik) sedang proses pengajuan di Badan Kesbangpol," kata Widiyastuti, Kamis (28/3/2024). 

Baca Juga: Bawaslu DIY Susun Skema Pengawasan Pilkada 2024, Tunggu Gugatan di MK

3. Delapan parpol 2019 penerima bantuan

Pemkot Yogyakarta Salurkan Bantuan Keuangan Politik, Rp3.446 per SuaraKantor DPRD Kota Yogyakarta (IDN Times/Paulus Risang)

Widiyastuti menambahkan, sekarang ini di DPRD Kota Yogyakarta terdapat delapan partai politik yang memilik hak untuk menerima bantuan keuangan politik. Mereka adalah PDIP, PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Golkar dan PPP. Partai-partai politik tersebut adalah hasil dari pileg DPRD Kota Yogyakarta 2019.

Bantuan keuangan politik yang diterima setiap parpol tentunya berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh dari hasil pileg.

"Untuk penambahan atau perubahan (partai politik di DPRD 2024), kita masih menunggu hasil resmi KPU. Pasti akan ada perubahan," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Pelototi 15 Perusahaan di Yogyakarta terkait Pembayaran THR

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya