Pemda DIY Akui Tak Bisa Setop Bus Berklakson Telolet 

Knalpot telolet sebabkan kapasitas rem berkurang

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau setiap pengemudi bus tidak memasang dan membunyikan klakson telolet

"Nanti kami buat imbauannya lewat spanduk," kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Sumariyoto, Jumat (22/3/2024).

Spanduk-spanduk ini nantinya akan dipasang di sejumlah ruas jalan yang kerap dilalui bus-bus besar. Terlebih saat momentum libur Lebaran.

 

1. Dishub tak bisa menindak

Pemda DIY Akui Tak Bisa Setop Bus Berklakson Telolet Ramp check Dinas Perhubungan Bantul.(Dok Dishub Bantul)

Upaya ini dilakukan, selain mengurangi polusi suara karena penggunaannya yang tak sesuai standar, juga mengantisipasi kejadian di Banten tak terulang, yaitu seorang anak terlindas bus ketika asyik meminta sopir membunyikan klakson telolet.

Namun Dishub hanya bisa sebatas mengimbau, lantaran upaya memberhentikan kendaraan merupakan kewenangan Polri. "Kami melarang tetapi mereka melanggar, kami ya tidak bisa menindak," ucap Sumariyoto.

 

2. Kapasitas rem berkurang, bahayakan pengemudi dan penumpang

Pemda DIY Akui Tak Bisa Setop Bus Berklakson Telolet Pemasangan klakson telolet di bus (IDN Times/Fadhliansyah)

Sumariyoto menekankan, hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah penggunaan klakson telolet bisa membahayakan pengemudi serta para penumpang bus di dalamnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya pemakaian klakson telolet memanfaatkan sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem. Tekanan udara dari sistem pengereman ini dipakai untuk menghasilkan suara keras klakson telolet. Efek sampingnya, performa pengereman kendaraan menjadi berkurang.

"Pada saat turunan panjang dia menggunakan telolet, maka remnya kurang berfungsi dengan baik karena tenaganya sudah dikurangi untuk telolet," tutur Sumariyoto.

 

 

Baca Juga: Viral, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus Saat Berburu Telolet

Baca Juga: Pemkot Jogja Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR 2024

3. Sopir akali pencopotan klakson saat uji kendaraan

Pemda DIY Akui Tak Bisa Setop Bus Berklakson Telolet Ramp check Dinas Perhubungan Bantul.(Dok Dishub Bantul)

Selain mengeluarkan imbauan, dishub melakukan pencegahan lewat uji berkala kendaraan. Bus atau truk yang kedapatan memasang klakson telolet tak akan lolos pemeriksaan karena tidak sesuai standar berlaku.

Masalahnya, lanjutnya, klakson telolet adalah jenis variasi kendaraan sehingga bisa disiasati penggunaannya. Saat pengujian kendaraan dilakukan, banyak kasus pengemudi yang lebih dulu melepas klakson telolet. Setelah dinyatakan sesuai standar lewat pengujian berkala, mereka memasang kembali.

"Pengujian berkala biasanya enam bulan sekali. Pelaksanaan uji berkala di setiap kabupaten/kota sudah ada. Dari pelaksanaan ramp check juga apabila ditemukan klakson telolet pasti akan tidak lolos," pungkas Sumariyoto.

Baca Juga: Penghubung Tol Jogja-Bawen dan Jogja-Solo Kelar 2025

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya