Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos Jogja Terancam Hukuman Mati

Pelaku membunuh usai cekcok dengan korban

Intinya Sih...

  • Tersangka kasus pembunuhan FD terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.
  • H dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan dijerat pasal terberat karena cekcok dengan korban.
  • Motif pembunuhan adalah perselisihan antara pelaku dan korban setelah pertemuan pertama di media sosial.

Yogyakarta, IDN Times - H (30), tersangka kasus pembunuhan FD (23), perempuan yang jenazahnya ditemukan ditemukan dalam sebuah kamar kos di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) malam, terancam pidana hukuman mati.

"Ancaman maksimal pidana mati atau (penjara) seumur hidup," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, Senin (18/3/2024).

1. Dikenai pasal pembunuhan berencana

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos Jogja Terancam Hukuman MatiTersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

H sendiri oleh polisi dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP. Sementara Aditya tak menyebutnya adanya unsur perencanaan di balik kematian FD, namun polisi mengenakan sangkaan pasal terberat buat H.

"(Alasan Pasal 340) kita sangkakan yang terberat dulu," jelas Aditya.

2. Motif cekcok, pelaku mabuk

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos Jogja Terancam Hukuman MatiTersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati).

Aditya menerangkan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dalam kasus ini adalah cekcok atau perselisihan antara keduanya.

"Motif yang bersangkutan mengenal berkenalan dengan korban di suatu medsos kemudian janjian ketemu kemudian dibawa ke kos, lalu disana terjadi pertengakaran," katanya.

Aditya menyebut, pertemuan itu adalah yang pertama bagi H dan FD. Sementara untuk pemicu perselisihan antar mereka saat itu sejauh ini masih didalami. Kata Aditya, perselisihan itu terjadi di saat pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Karena tersangka terpengaruh miras atau mabuk, emosi kemudian ada pisau lalu melakukan penusukan kepada korban, sampai meninggal," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuhan Perempuan di Kos Jogja Dipicu Cekcok, Pelaku Mabuk

3. Ngaku ke teman telah bunuh korban, temukan barang-barang bernoda darah

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos Jogja Terancam Hukuman MatiBarang bukti kasus pembunuhan perempuan oleh H (30) di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

H setelahnya memakai motor korban untuk kabur ke kampung halamannya, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Pelaku saat itu juga mengambil handphone milik FD sebelum membuangnya tak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa FD, kata kapolresta, oleh pelaku dibuang ke sebuah parit sesampainya di Cicalengka.

Awal Maret 2024 lalu, polisi menetapkan H sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya adalah pengakuan H yang disampaikan kepada rekannya di Cicalengka bahwa ia sudah membunuh korban.

"Hasil (pemeriksaan) dari anggota di Jawa Barat Cicalengka, ke tempat orang tuanya, mendapat informasi bahwa tersangka sempat datang kepada keluarga dan temannya," beber Aditya.

"Dan pada temannya dia mengakui telah membunuh seseorang. Kemudian dalam rumah (H) tersebut kita lakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan barang bukti, yang masih ada, yaitu gelang dan celana tersangka yang masih ada noda darahnya," sambungnya.

Setelah serangkaian upaya pengejaran, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Rabu (13/3/2024) lalu dengan didampingi keluarganya. Menurut Aditya, pelaku menyerahkan diri setelah sempat berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran polisi.

"Pengakuan ada tiga tempat di berbagai kota atau kabupaten di Jawa Barat," sebut Aditya.

Kepada petugas, H mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Sejauh ini, polisi belum menemukan jejak-jejak kekerasan seksual pada kasus ini.

Sementara itu dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor korban yang dipakai pelaku kabur ke Jawa Barat, serta barang-barang bernoda darah yang ditemukan saat penggeledahan kamar H di Cicalengka.

Baca Juga: Mayat Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Kamar Kos

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya