Pelaku Pembunuhan Kos Jogja Kukuh Bungkam Alasan Cekcok dengan Korban

Korban ditusuk ketika mengancam akan berteriak

Intinya Sih...

  • H (30) pegawai kafe di Yogyakarta bersikukuh untuk tak membeberkan motif pembunuhan terhadap perempuan FD (23).
  • Polisi menetapkan H sebagai tersangka kasus pembunuhan FD yang terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.
  • Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah cekcok atau perselisihan antar keduanya saat pertemuan pertama kali dan dalam pengaruh minuman beralkohol.

Yogyakarta, IDN Times - H (30), seorang pegawai kafe penyewa kamar kos di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY disebut bersikukuh untuk tak membeberkan detail motif pembunuhan yang ia lakukan terhadap perempuan berinisal FD (23).

"Itu yang sampai saat ini tersangka masih belum mau (ungkap) secara detail," Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

1. Korban dibunuh karena ancam berteriak

Pelaku Pembunuhan Kos Jogja Kukuh Bungkam Alasan Cekcok dengan KorbanTersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sejauh informasi yang bisa polisi kantongi, H nekat membunuh FD lantaran korban mengancam akan berteriak saat keduanya berada di kamar kos tersangka.

"Penyebabnya korban mengancam mau teriak, kemudian tersangka melakukan penusukan," beber Probo. "Belum mau mengaku (pemicu korban ancam teriak), walaupun kita bisa berandai-andai, menebak-nebak," sambungnya.

2. Segera gelar proses rekonstruksi

Pelaku Pembunuhan Kos Jogja Kukuh Bungkam Alasan Cekcok dengan KorbanTersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati).

Kendati, lanjut Probo, sangkaan pasal tindak pidana yang dikenakan kepada H sejauh ini masih belum berubah. Adapun untuk proses rekonstruksi atau reka ulang rencananya akan segera digelar dalam waktu dekat.

"Sangkaan pasal tetap, rekonstruksi rencana secepatnya," pungkas dia.

Baca Juga: Pembunuhan Perempuan di Kos Jogja Dipicu Cekcok, Pelaku Mabuk

3. Diancam hukuman mati

Pelaku Pembunuhan Kos Jogja Kukuh Bungkam Alasan Cekcok dengan KorbanTersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya diberitakan, H (30), tersangka kasus pembunuhan FD (23), perempuan yang jenazahnya ditemukan ditemukan dalam sebuah kamar kos, Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Sabtu (24/2/2024) malam, terancam pidana hukuman mati.

"Ancaman maksimal pidana mati atau (penjara) seumur hidup," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, Senin (18/3/2024).

H sendiri oleh polisi dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara Aditya tak menyebutnya adanya unsur perencanaan di balik kematian FD, namun polisi mengenakan sangkaan pasal terberat buat H.

"(Alasan Pasal 340) kita sangkakan yang terberat dulu," jelas Aditya.

4. Motif cekcok, pelaku mabuk

Pelaku Pembunuhan Kos Jogja Kukuh Bungkam Alasan Cekcok dengan KorbanIlustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Aditya menerangkan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dalam kasus ini adalah cekcok atau perselisihan antar keduanya.

"Motif yang bersangkutan mengenal berkenalan dengan korban di suatu medsos kemudian janjian ketemu kemudian dibawa ke kos, lalu disana terjadi pertengakaran," katanya.

Aditya menyebut, pertemuan itu adalah yang pertama bagi H dan FD. Sementara untuk pemicu perselisihan antar mereka saat itu sejauh ini masih didalami.

Kata Aditya, perselisihan itu terjadi di saat pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Karena tersangka terpengaruh miras atau mabuk, emosi kemudian ada pisau lalu melakukan penusukan kepada korban, sampai meninggal," ujarnya.

H setelahnya memakai motor korban untuk kabur ke kampung halamannya, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Pelaku saat itu juga mengambil handphone milik FD sebelum membuangnya tak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa FD, kata kapolresta, oleh pelaku dibuang ke sebuah parit sesampainya di Cicalengka.

Awal Maret 2024 lalu, polisi menetapkan H sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya adalah pengakuan H yang disampaikan kepada rekannya di Cicalengka bahwa ia sudah membunuh korban.

Setelah serangkaian upaya pengejaran, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Rabu (13/3) lalu dengan didampingi keluarganya. Menurut Aditya, pelaku menyerahkan diri setelah sempat berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran polisi.

Kepada petugas, H mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Sejauh ini, polisi belum menemukan jejak-jejak kekerasan seksual pada kasus ini.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos Jogja Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya