Sejumlah Pasien COVID-19 di RSUP Sardjito Tak Bisa Nyoblos Pilkada

Kebijakan rumah sakit tak membolehkan pasien didatangi

Yogyakarta, IDN Times - Pelaksanaan Pilkada 2020 serentak di berbagai daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap jalan meski harus beriringan dengan situasi pandemik COVID-19.

Sejumlah pemilik hak pilih pun pada akhirnya tak bisa menyalurkan suaranya. Lantaran kondisi mereka yang terpapar virus corona, ditambah kebijakan penanganan pasien yang diterapkan rumah sakit.

Hal ini dialami mereka yang dirawat di RSUP dr. Sardjito, Sleman.

Baca Juga: Pengungsi Merapi Salurkan Hak Pilih di Dekat Barak Pengungsian 

1. Hanya di RSUP dr. Sardjito

Sejumlah Pasien COVID-19 di RSUP Sardjito Tak Bisa Nyoblos PilkadaKoordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashiruddin (kiri). IDN Times/Tunggul Damarjati

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashiruddin, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring pelaksanaan Pikada 2020 baik di Sleman, Bantul, maupun Gunungkidul.

Ia menjelaskan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga daerah tersebut sudah melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi langsung pasien. Mengenakan APD lengkap, mereka memfasilitasi pemilih yang tengah menjalani karantina mandiri atau isolasi di rumah sakit rujukan.

"Sejauh ini laporan terkait pelayanan (pemungutan suara) pasien COVID-19 secara umum terlayani, kecuali di Sardjito," kata Amir di Kantor Bawaslu DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (9/12/2020) petang.

"Pasien COVID-19 (di RSUP dr. Sardjito) menurut informasi di lapangan, sama sekali tidak terlayani (KPPS)," sambung Amir tanpa merinci jumlahnya.

2. Petugas tak boleh datangi pasien yang kondisinya kritis

Sejumlah Pasien COVID-19 di RSUP Sardjito Tak Bisa Nyoblos PilkadaIlustrasi ruang isolasi di RSUP dr Sardjito. IDN Times/Siti Umaiyah

Amir menjelaskan, pihak RSUP dr. Sardjito melarang para pasiennya untuk didatangi petugas KPPS. Pasalnya, mereka dalam kondisi kritis dan butuh penanganan.

"Alasannya, menurut pihak rumah sakit karena pasien dalam kondisi kritis sehingga tidak memungkinkan pihak dari luar masuk ruang perawatan," ujarnya.

Menurut penjelasannya, pihak rumah sakit memang memiliki otoritas menentukan siapa yang diizinkan berkontak dengan pasien COVID-19.

"Di area rumah sakit ini otoritasnya di luar penyelenggara pemilu," urainya.

3. Pasien reguler tetap dilayani

Sejumlah Pasien COVID-19 di RSUP Sardjito Tak Bisa Nyoblos PilkadaPetugas KPPS datangi pemilih yang sakit. IDN Times/Siti Umaiyah

Kendati dia memastikan bahwa selain mereka yang terkonfirmasi COVID-19, pasien reguler di RSUP dr. Sardjito tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Pasien reguler yang terlayani, sejumlah 31 orang," katanya.

Kemudian, pemilik hak pilih yang menjalani masa karantina di fasilitas kesehatan darurat COVID-19 (FKDC), seperti Rusunawa Gemawang dan Asrama Haji, terlayani sepenuhnya oleh petugas KPPS.

"Rusunawa Gemawang itu 30 lebih terlayani, di Asrama Haji ada 52 pasien juga terlayani," ujarnya.

Amir meyakini pelaksanaan pemungutan suara di tengah masa pandemi dengan protokol baru ini berjalan cukup baik.

Meski, ada pula beberapa catatan penting yang muncul setelahnya. Salah satunya, adalah kurangnya tenaga pengawas untuk memonitor upaya jemput bola KPPS ke lokasi pasien COVID-19. Utamanya mereka yang menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Pakai APD Lengkap, Petugas KPPS Datangi Pemilih yang Sakit di Rumah 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya