Optimalkan Sirekap, KPU Yogyakarta Hentikan 1 Hari Penghitungan Suara 

Penghentian dilakukan tanggal 19 Februari 

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyetop sementara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Perbaikan atau pengoptimalan pada sistem Sirekap menjadi alasan penghentian sementara rekapitulasi ini.

1. Baru dimulai lagi hari ini

Optimalkan Sirekap, KPU Yogyakarta Hentikan 1 Hari Penghitungan Suara Ilustrasi TPS (IDN Times/Febriana Sinta)

Arahan kepada para ketua PPK di wilayahnya ini tertuang dalam sebuah surat yang diteken oleh KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamosdro pada 19 Februari 2024.

"Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kemantren diskorsing dan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Februari 2024, dan agar saudara memberitahukan kepada para saksi, panwas kecamatan dan undangan lainnya," demikian bunyi surat yang diterima pada Senin (19/2/2024).

2. Optimalisasi Sirekap

Optimalkan Sirekap, KPU Yogyakarta Hentikan 1 Hari Penghitungan Suara Ilustrasi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Dalam surat tersebut, disebutkan dua poin sebagai dasar keputusan, yakni tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kemantren atau kecamatan di wilayah Kota Yogyakarta, dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 3 Maret 2024. Hal itu untuk mengoptimalisasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.

Dicantumkan dasar lainnya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Dasar selanjutnya adalah hasil rapat koordinasi dengan KPU DIY sesuai dengan Surat Dinas Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 145/PL.01.8-Und/34/2/2024 tanggal 18 Februari 2024.

Baca Juga: Ini Rincian TPS Potensi Pemungutan Suara Ulang dan PSL di DIY

3. Angka berubah-ubah

Optimalkan Sirekap, KPU Yogyakarta Hentikan 1 Hari Penghitungan Suara Bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU Makassar. (Dok. KPU Makassar)

Harsya saat dikonfirmasi menyebut para petugas menemukan beberapa kendala saat mengunggah data hasil rekapitulasi ke dalam Sirekap. Salah satu contoh kasus adalah kesalahan sistem yang menyebabkan suara masuk melebihi surat suara tersedia.

"Sebetulnya kendalanya ya up down, up down itu saja. Angkanya kadang berubah, ini mau dicermati lagi," kata Harsya.

Namun, secara keseluruhan proses rekapitulasi tingkat kecamatan di wilayahnya tak menemui kendala yang berarti. Sejumlah kecamatan bahkan sudah hampir merampungkan tahap ini.

Harsya tetap berharap pembacaan data bisa menjadi lebih akurat dan cepat setelah adanya perbaikan sistem Sirekap.

Baca Juga: Bawaslu DIY: Belasan TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya