Oknum Peserta Takbir Keliling Tenggak Miras Sebelum Aniaya  

Polisi lakukan pengembangan kasus

Yogyakarta, IDN Times - EBK (25), oknum peserta takbir keliling disebut dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan dan perusakan mobil bak terbuka, pengangkut pasien sesak napas di Jalan Sisingamaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (9/4/2024) malam.

"EBK terpengaruh minuman keras dari hasil pemeriksaan," kata Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2024).

1. Mengamuk dan merusak mobil

Oknum Peserta Takbir Keliling Tenggak Miras Sebelum Aniaya  Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Mergangsan Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kata Heri, EBK yang merupakan warga Prenggan, Kotaged, ditangkap pada Senin (15/4/2024) berperan menyetop mobil bak terbuka pengangkut pasien yang hendak menuju RSUD Wirosaban.

"EBK menghentikan mobil dengan mengatakan 'koe arep nabrak aku' (kamu mau menabrak saya) sebanyak tiga kali," kata Heri.

Dari hasil pemeriksaan, EBK mengakui telah merusak beberapa bagian kendaraan. Seperti memecah kaca bagian depan memakai sebuah balok kayu, juga memukul kepala pengemudi mobil menggunakan tangan kosong.

Penangkapan EBK mengarahkan polisi kepada sosok TM, peserta takbir keliling lainnya yang ikut merusak mobil memakai sebilah bambu.

Imbas perbuatan EBK dan TM, mobil bak terbuka mengalami pecah pada bagian kaca dan lampu utama depan, serta spion kiri. Saat ini polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

2. Polisi masih kembangkan kasus

Oknum Peserta Takbir Keliling Tenggak Miras Sebelum Aniaya  Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Mergangsan Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Polisi mengenakan kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Barang maupun Orang, subsider Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan pidana bui.

Menurut Heri, polisi masih melakukan pengembangan adanya kemungkinan pelaku lain terlibat dalam insiden ini. "Masih kita kembangkan," tegas Heri.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Diduga Aniaya dan Rusak Mobil

3. Kronologi peristiwa penganiayaan

Oknum Peserta Takbir Keliling Tenggak Miras Sebelum Aniaya  Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Mergangsan Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

AKP Fitri Anto Heri Nugroho menjelaskan, peristiwa terjadi saat seorang peserta lomba takbir keliling Kecamatan Mantrijeron berinisial N, tiba-tiba mengalami sesak napas dan pingsan. Oleh sejumlah rekannya, N dibawa menggunakan mobil bak terbuka ke RSUD Wirosaban.

N waktu itu diantar oleh rekan-rekannya berinisial WAS, ONH, F, E dan TFR selaku pengemudi. Mobil dikawal oleh SMA yang mengendarai sepeda motor dan bertugas membuka jalan. Dijelaskan polisi, F dan E berstatus anak di bawah umur.

"Di Jalan Sisingamangaraja, di depan Toko Purnama, berpapasan dengan rombongan peserta takbir keliling dengan pakaian hitam-hitam, memakai surban kotak-kotak corak hitam putih yang memenuhi jalan," kata Heri di Mapolsek Mergangsan, Rabu (17/4/2024).

Kemudian, ONH menyampaikan kepada warga bahwa mereka dalam situasi kritis. Dari dalam mobil, TFR membunyikan klakson sebelum didatangi seorang pria sambil membawa sepotong kayu.

"Dia (pria pembawa kayu) berteriak ke arah TFR, menarik dan memukul sambil teriak 'kowe meh nabrak aku' (kamu mau menabrak saya) sebanyak tiga kali. Tetapi TFR diam saja," kata Heri.

Tak berselang lama, datang lagi seorang pria yang langsung menendang lampu utama mobil di saat si pembawa balok kayu berulang kali memukul kaca depan mobil. Selanjutnya, kian banyak orang mendatangi kendaraan tersebut.

 

Baca Juga: Parkir Liar Masih Ditemui di Jogja saat Libur Lebaran

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya