Oknum Driver Ojek Online di Sleman Nyambi Jualan Tembakau Gorila

156,22 gram tembakau gorila disita

Sleman, IDN Times - Aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan distribusi narkotika jenis tembakau gorila seberat 156,22 gram di wilayahnya.

Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial EF (32) warga Condongcatur, Depok, Sleman, diamankan sebagai tersangka peredarannya.

Baca Juga: Selama 2019, Penyalahgunaan Narkotika di Sleman Capai 80 Kasus

1. Berencana edarkan saat hari libur

Oknum Driver Ojek Online di Sleman Nyambi Jualan Tembakau GorilaPetugas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila, Kamis (26/12). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Wakil Direktur Ditresnarkoba DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, EF ini diamankan di rumah kontrakannya, Condongcatur, Depok Sleman, Rabu (18/12).

Saat dibekuk, didapati tembakau gorila seberat 156,22 gram siap edar. "Siap untuk diedarkan pada Perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Bakti saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12).

Penangkapan EF merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang digelar sejak 23 Desember hingga 31 Desember 2019.

2. Diperjualbelikan secara online dan offline

Oknum Driver Ojek Online di Sleman Nyambi Jualan Tembakau GorilaWakil Direktur Ditresnarkoba DIY AKBP Bakti Andriyono. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Bakti, EF ini berdasarkan pengakuannya sudah dua kali ini memesan tembakau gorila. Ia membelinya melalui internet melalui seseroang yang menjualnya via media sosial.

"Biasanya untuk dipakai sendiri, tetapi ternyata ada rencana untuk menjualnya," beber Bakti.

EF pun menggunakan cara sama saat menjualnya kembali. Tapi, di samping itu dia juga menyediakan opsi bayar di tempat (COD).

"Pelaku ini adalah pekerjaannya di sini adalah ojek online. Jadi, mungkin sambil ojek, dia bisa menyalahgunakan tembakau gorila," ungkapnya.

3. Terancam penjara maksimal 12 tahun

Oknum Driver Ojek Online di Sleman Nyambi Jualan Tembakau GorilaIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari tangan EF, polisi menyita barang bukti berupa 156,22 gram tembakau gorila, satu buah handphone yang diduga dipakai pelaku untuk melancarkan transaksi, dan beberapa pembungkus.

"Ini tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu Pasal 112, terkait dengan tembakau gorilanya," tegas Bakti.

Ancaman hukumannya pun cukup jelas. Yakni, paling lama penjara 12 tahun.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kecamatan Depok Jadi Daerah Penyalahgunaan Narkotika Terbanyak

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya